METROPOLITAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerjunkan 77.897 personel untuk mengamankan dan mengawal pemerintah dalam memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dipatuhi selama masa transisi menuju new normal di Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, mengatakan, personel tersebut akan dibagi ke beberapa kategori daerah sesuai tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia. Untuk daerah penyebaran kategori hijau ada 7.550 personel yang disiagakan, daerah berwarna kuning ada 8.981 personel, warna oranye 35.830 personel dan daerah yang masuk kategori penyebaran berwarna merah ada 25.536 personel Polri. ”Polri telah menyiapkan pengamanan masa transisi menuju new normal dengan melibatkan personel sebanyak 77.897 personel,” kata Awi. Meskipun Maklumat Kapolri telah dicabut, sambung Awi, polri tetap akan mengawal kebijakan new normal pemerintah hingga selesai. Polri tetap akan mengawasi sekaligus mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama masa transisi menuju tatanan kenormalan baru atau new normal. ”Kami mengimbau seluruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan membudayakan menggunakan masker,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menambahkan, polri akan mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal. Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas bisa dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. “Pengerahan personel TNI-Polri pada era kenormalan baru atau new normal ini bukan untuk penegakan hukum, melainkan untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. (bis/kps/els/py)