Senin, 22 Desember 2025

Siap Gelar Pilkada, KPU Tangsel bakal Bentuk PPDP

- Minggu, 5 Juli 2020 | 10:55 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Setiap daerah yang bakal menggelar Pilkada Serentak  seperti Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melalui tahapan-tahapan yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) lima tahunan tersebut. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, tahapan yang telah dilakukannya berupa penetapan panitia adhoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah berlangsung pada Juni 2020. "Kalau PPS sudah semua kelurahan dilantik kemarin. Sekarang pembentukan PPDP (Panitia Pemutahiran Data Pemilih)," kata Bambang. Bambang menjelaskan, pembentukan PPDP telah berlangsung sejak 24 Juni 2020 dengan jumlah sebanyak 2.965 personel. Menurutnya, 2.965 personel PPDP disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disediakan yakni sebanyak 2.965 pada Pilkada  Kota Tangsel. "Dari tanggal 24 Juli 2020 kemarin sampai tanggal 14 Juli 2020, itu kita bentuk sekalian kita bimtek (bimbingan teknis) di tanggal 10 Juli 2020 kita SK (Surat Keputusan) kan." "Dari tanggal 10, 11 sampai 14 Juli 2020 kita lakukan bimtek," ucapnya Seusai pelantikan dan bimbingan teknis dilakukan, personel PPDP langsung melakukan tugasnya ke rumah warga yang memiliki hak suara pada Pilkada 2020 Kota Tangsel. "Kita membentuk PPDP karena nanti tanggal 15 Juli 2020 itu akan ada tahapan pencocokkan dan penelitian data pemilih ke warga," ucapnya. (Wartakota/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X