METROPOLITAN.id - Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah. Dari kasus tersebut, polisi meringkus tujuh orang tersangka. Uang palsu yang diproduksi tersangka tak hanya uang rupiah, melainkan juga pecahan Dollar Amerika. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa pecahan rupiahRp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna untuk uang palsu. "Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanngerang TKP pembuatan Upal," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Adapun ketujuh pelaku tersebut yakni AKR (pria/50), R S alias C (pria/43), RF (wanita/48), DS (pria/34), SP (pria/51), ESR (wanita/47) dan NPN (wanita/55). Menurutnya, uang palsu yang diproduksi belum sempat diedarkan. Para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya. "Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu, sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," terangnya Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya, pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah. (fin)