METROPOLITAN – Tersangka pembunuhan anak usia 2 tahun berinisial MA, Cece Suhandi (32), sempat kabur ke Bogor. Pelaku kini berurusan dengan polisi setelah tega membuang jasad anak tirinya di saluran air kawasan industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. ”Tersangka sempat melarikan diri ke Bogor usai membuang mayat korban di kali itu,” terang Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait. Menurut Tom, upaya melarikan diri itu dilakukan secara sengaja. Selama di Bogor, tersangka tidak memiliki tempat tinggal. ”Ya, dia melarikan diri dan nggak tinggal di mana-mana, orang dia warga Cakung,” ungkapnya. Adapun dalam kasus ini, Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun bila mengacu Pasal 80 ayat 4, maka hukumannya ditambah sepertiga karena orang tua korban. Sebelumnya, polisi mengungkap misteri penemuan mayat MA di saluran air kawasan industri Pulogadung, Cakung, Selasa (7/7). Menurut hasil autopsi forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati, balita malang itu tewas karena dianiaya. Hasil penyelidikan polisi atas perkara itu sampai pada kesimpulan bahwa tersangka pembunuhan adalah ayah tiri korban bernama Cece Suhandi. (sua/els/py)