GUNUNGSINDUR - Polsek Gunungsindur mengamankan tersangka pencuri laptop, Muhammad Fabli (48), di warungnya, Kampung Prumpung, RT 03/02, Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, kemarin. Laptop yang dicuri milik Yunita Agustin itu tersimpan di meja. Kapolsek Gunungsindur, Kompol Darmawan, mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 15:00 WIB. Pelaku tertangkap warga yang kabur membawa laptop merek Acer menggunakan sepeda motor. Saat itu pelaku sempat dikejar warga. “Pelaku masuk ke warung dan mengambil laptop. Pelaku langsung diteriaki maling lalu dikejar hingga akhirnya ditangkap warga,” katanya. Pelaku sempat duel dengan warga yang mengejarnya. Ia melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun ada polisi yang sedang patroli keliling melihat adanya keributan ternyata maling. “Tersangka sudah diamankan di Polsek Gunungsindur dan dijerat Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (sir/c/els/py)