METROPOLITAN - Polda Metro Jaya melarang takbiran keliling pada malam Hari Raya Idul Adha 2020 untuk mencegah kerumunan orang di masa pandemi Covid-19. Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Hari ini tercatat ada penambahan 584 kasus baru. ”Kami mengimbau agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar dipatuhi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, kemarin. Yusri mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 3.327 personel di lapangan. Mereka akan mengawasi pergerakan masyarakat yang nekat takbir keliling. ”Kalau ada pergerakan di lapangan akan kami ingatkan lagi, karena ini lagi Covid-19,” kata Yusri. Selain itu, polisi juga melarang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di zona merah Covid-19. Sedangkan untuk wilayah zona hijau, salat berjamaah di masjid diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker dan jaga jarak. Hal ini sesuai anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang ibadah di zona merah Covid-19. Selain melarang salat Idul Adha, masjid yang masuk zona merah juga dilarang mengadakan pemotongan hewan kurban. Polda Metro Jaya juga mendata masjid yang masuk zona merah dan hijau di Jakarta. ”Misalnya Masjid Istiqlal, mereka memastikan tidak ada salat Idul Adha. Tapi kurbannya diundur jadi 1 Agustus 2020,” kata Yusri. (tem/els/py)