Senin, 22 Desember 2025

Keren! Warga Cibinong Hajar Begal HP

- Senin, 31 Agustus 2020 | 15:05 WIB

METROPOLITAN - Sebuah video perlawanan warga ter­hadap pelaku perampasan handphone (Begal HP) milik pengusaha warung tegal (warteg) viral di media sosial. Dalam video tersebut menggambarkan si­tuasi warga yang menghadang dan mencoba melawan pe­rampas handphone. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah warteg di Kampung Padurenan, Kelurahan Pa­buaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/8). ”Pelaku terbilang nekat ka­rena beraksi di siang hari. Keja­diannya ber­langsung di war­teg. Saat itu aksi pelaku diketahui warga, sehingga dikejar dan diha­dang,” tulis admin bogor24update di akun Instagramnya, kemarin. Dalam video tersebut nampak seorang war­ga menghadang dua pria yang mengendarai motor dan diduga sebagai pelaku kejahatan. Seketika, kedua pelaku terjatuh bersama motornya. Satu pelaku kembali menaiki mo­tornya dengan segera, sementara satu pelaku lainnya nampak ber­hadapan dengan pria yang menghadang­nya dan berusaha merebut handpho­ne yang dipegang pelaku. Di ujung video, nampak pria diduga pelaku sempat menghindari warga dan berusaha menaiki motor bersama temannya. ”Satu pelaku ditangkap warga, satu pelaku lagi kabur,” tulis dalam medsos tersebut. Kanit Reskrim Polsek Cibi­nong, AKP Yunli Mangestu, membenarkan peristiwa ter­sebut. Menurutnya, saat ini satu pelaku yang tertangkap warga masih dirawat di rumah sakit karena sempat dihakimi massa. ”Betul kejadiannya itu kemarin, satu tertangkap warga satu kabur. Inisial pela­ku yang tertangkap AR (48), warga Cimanggis, Depok,” katanya. Yunli menjelaskan, peristiwa berawal ketika kedua pelaku datang ke warung mi­lik orang tua korban dan me­mesan kopi. Ketika orang tua korban berada di dapur untuk memasak air, salah satu pela­ku merampas handphone yang tengah dipegang korban. ”Jadi dua pelaku itu datang ke warung kopi orang tua kor­ban, kemudian memesan kopi. Ketika orang tua korban masuk ke dalam untuk masak air, di situ ada anak korban sedang pegang handphone. Jadi, korban perampasan itu anak dari pemilik warung,” jelasnya. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pelaku AR akan di­dalami keterangannya untuk diketahui di mana saja dia beraksi. Sementara satu pela­ku lainnya masih diburu po­lisi. ”Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Yunli. (th/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X