METROPOLITAN - Sebuah video perlawanan warga terhadap pelaku perampasan handphone (Begal HP) milik pengusaha warung tegal (warteg) viral di media sosial. Dalam video tersebut menggambarkan situasi warga yang menghadang dan mencoba melawan perampas handphone. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah warteg di Kampung Padurenan, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/8). ”Pelaku terbilang nekat karena beraksi di siang hari. Kejadiannya berlangsung di warteg. Saat itu aksi pelaku diketahui warga, sehingga dikejar dan dihadang,” tulis admin bogor24update di akun Instagramnya, kemarin. Dalam video tersebut nampak seorang warga menghadang dua pria yang mengendarai motor dan diduga sebagai pelaku kejahatan. Seketika, kedua pelaku terjatuh bersama motornya. Satu pelaku kembali menaiki motornya dengan segera, sementara satu pelaku lainnya nampak berhadapan dengan pria yang menghadangnya dan berusaha merebut handphone yang dipegang pelaku. Di ujung video, nampak pria diduga pelaku sempat menghindari warga dan berusaha menaiki motor bersama temannya. ”Satu pelaku ditangkap warga, satu pelaku lagi kabur,” tulis dalam medsos tersebut. Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Mangestu, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini satu pelaku yang tertangkap warga masih dirawat di rumah sakit karena sempat dihakimi massa. ”Betul kejadiannya itu kemarin, satu tertangkap warga satu kabur. Inisial pelaku yang tertangkap AR (48), warga Cimanggis, Depok,” katanya. Yunli menjelaskan, peristiwa berawal ketika kedua pelaku datang ke warung milik orang tua korban dan memesan kopi. Ketika orang tua korban berada di dapur untuk memasak air, salah satu pelaku merampas handphone yang tengah dipegang korban. ”Jadi dua pelaku itu datang ke warung kopi orang tua korban, kemudian memesan kopi. Ketika orang tua korban masuk ke dalam untuk masak air, di situ ada anak korban sedang pegang handphone. Jadi, korban perampasan itu anak dari pemilik warung,” jelasnya. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pelaku AR akan didalami keterangannya untuk diketahui di mana saja dia beraksi. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi. ”Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Yunli. (th/els/py)