METROPOLITAN – Vanessa Angel didakwa sebagai pemilik Xanax. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan polisi dalam bungkus berbeda. Bungkusan pertama berisi lima butir yang didapat dari Abdul Malik dan bungkus selanjutnya berisi 15 butir yang dibeli dari apotek di Rumah Sakit Puri, Cinere. Vanessa Angel pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp100.000.000. ”Terdakwa dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vanessa Angel meminta doa agar dilancarkan dalam menghadapi sidang. Tak mau banyak bicara, Vanessa Angel menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum. ”Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum. Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum. Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting,” ujarnya. Trauma jadi alasan Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, ini bukan kali pertama Vanessa Angel berhadapan dengan hukum. Sebelum sidang, Vanessa Angel meminta maaf kepada anaknya, Gala Sky Andriansyah. Permintaan maaf itu ia utarakan di Instagram Storiesnya. Saat itu, ASI yang biasa ia berikan untuk anaknya tidak keluar seperti biasanya. Permasalahan ASI itu diduga istri Bibi Ardiansyah adalah stress, karena Vanessa kepikiran sidang perdana. ”Maaf ya nak kalau ASI mama lagi nggak banyak dan nggak enak,” tulisnya. Selain itu, Vanessa Angel juga meminta izin kepada bayi laki-lakinya untuk menjalani sidang perdana. Ia juga memastikan suaminya, Bibi Ardiansyah, bakal berjuang agar Vanessa baik-baik saja. Sebelumnya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus psikotropika. Atas hal itu, Vanessa terancam hukuman di atas 6 tahun penjara. Namun polisi memberinya tahanan kota, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya situasi saat ini yang sedang dilanda wabah corona.”Sudah terbit sprinhan, tetapi jenisnya penahanan kota. Jadi tidak boleh keluar dari Jakarta selama penahanan,” jelas Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona. Dengan status sebagai tahanan kota, Vanessa Angel dikenakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat, Vanessa Angel juga tidak ditahan. Kejari Jakbar memberinya tahanan kota dengan pertimbangan Vanessa Angel masih menyusui. ”Terhadap tersangka, kami tidak melakukan penahanan. Adapun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar di Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta Barat. (dtk/mam/py)