METROPOLITAN.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat di ibukota mulai pekan depan. Keputusan tersebut ditengarai bakal berdampak terhadap daerah penyangga, termasuk Kota Bogor, lantaran tingkat aktifitas warga yang tinggi dari dan ke Jakarta.
Alhasil, siang ini gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), terkait penerapan PSBB di ibukota itu.
"Jam 2 siang ini (10/9), gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat, akan rapat bersama kepala daerah Bodebek. Kita akan selaraskan langkah. sore ini (10/9) akan kita sampaikan langkah kita (Bodebek) terkait kebijakan Jakarta itu," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis (10/9).
-
TINJAU: Wali Kota Bogor Bima Arya saat razia gabungan bersama Pemkab Bogor di kawasan Ciawi, Kamis (10/9). (foto:Sandika/Metropolitan.id)
Rapat itu juga termasuk koordinasi dengan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait langkah Jabar menanggapi kebijakan ibukota ini. Ia juga mengakui, situasi Kota Bogor belum aman terkait penularan Covid-19. Sebab, tren kasus positif baru terus bertambah. Meskipun saat ini status Kota Bogor sudah resiko sedang atau zona oranye, setelah beberapa hari lalu sempat dinyatakan sebagai salah satu zona merah Covid-19.
"Dan juga koordinasi dengan gubernur Jabar. Intinya situasi belum aman. Walaupun sudah nggak merah, sudah oranye. Tapi tren (kasus positif baru) masih tinggi. Karena disiplin warga yang harus terus diingatkan," ujar Bima Arya.
Keputusan ersebut diambil Gubernur Jakarta Anies Baswedan berdasarkan tiga faktor utama. Yakni angka kematian akibat Covid-19 yang meningkat, jumlah kasus positif yang terus bertambah, dan angka keterpakaian ruang isolasi dan ICU Covid-19 yang semakin banyak. Hal itu menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat.
Ia menyebut Presiden Joko Widodo pun sempat meminta memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, sesuai instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan kembali menerapkan PSBB Ketat. (ryn)