Senin, 22 Desember 2025

Empat Rampok Minimarket Didor di Warem Limusnunggal

- Jumat, 18 September 2020 | 17:00 WIB

METROPOLITAN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya me­nangkap pria berinisial RN (36), PM (49), JFH (25) dan MD (21) karena terlibat aksi perampokan di sejumlah mi­nimarket. Mereka ditangkap pada 9 September 2020. Aksi keem­pat tersangka ini viral diso­sial media instagram @wes­tjurnalpalma beberapa wak­tu lalu. Di mana pelaku masuk ke dalam minimarket berpu­ra-pura sebagai pembeli. Tak lama berada di depan kasir, pelaku menodongkan senjata tajam dan senjata api kepada pegawai. Alhasil pe­gawai yang takut pun pasrah dan mengikuti keinginan para pelaku. Kepala Bidang Humas Pol­da Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelaku beraksi ketika situasi tengah sepi atau lebih tepatnya ber­aksi malam hari. Targetnya minimarket yang buka 24 jam. ”Pegawai yang ditodongkan ini diseret ke lokasi penyim­panan brankas,” katanya. Setelah mengambil uang dibrankas, para pelaku me­ninggalkan korbannya begitu saja. Beruntung selama ber­aksi pelaku tidak pernah me­lukai korbannya lantaran tidak melakukan perlawanan. ”Se­telah itu korban melaporkan kejadian ini ke kami,” tuturnya. Para pelaku beraksi meng­gunakan kendaraan roda empat yang disewa dari salah satu rental. Aksinya itu dila­kukan sampai ke lintas Pro­vinsi karena dari keterangan pelaku ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di luar wilayah hukum Polda Metro. ”Karena dia melakukan aksi di kami itu wilayah Be­kasi dan Jakarta,” lanjutnya. Berdasarkan hasil penyeli­dikan, pada 9 September Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dipimpin AKP Rulian Syauri berhasil menang­kap empat pelaku di warung remang-remang (warem) Pangkalan 12, Jalan Raya Na­rogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabu­paten Bogor. Sedangkan satu pelaku lainnya yang bernama PMH ditangkap di rumahnya di Bantargebang, Kota Bekasi. ”Ya saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di ba­gian kaki kepada keempatnya,” tandasnya. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (akr/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X