METROPOLITAN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RN (36), PM (49), JFH (25) dan MD (21) karena terlibat aksi perampokan di sejumlah minimarket. Mereka ditangkap pada 9 September 2020. Aksi keempat tersangka ini viral disosial media instagram @westjurnalpalma beberapa waktu lalu. Di mana pelaku masuk ke dalam minimarket berpura-pura sebagai pembeli. Tak lama berada di depan kasir, pelaku menodongkan senjata tajam dan senjata api kepada pegawai. Alhasil pegawai yang takut pun pasrah dan mengikuti keinginan para pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelaku beraksi ketika situasi tengah sepi atau lebih tepatnya beraksi malam hari. Targetnya minimarket yang buka 24 jam. ”Pegawai yang ditodongkan ini diseret ke lokasi penyimpanan brankas,” katanya. Setelah mengambil uang dibrankas, para pelaku meninggalkan korbannya begitu saja. Beruntung selama beraksi pelaku tidak pernah melukai korbannya lantaran tidak melakukan perlawanan. ”Setelah itu korban melaporkan kejadian ini ke kami,” tuturnya. Para pelaku beraksi menggunakan kendaraan roda empat yang disewa dari salah satu rental. Aksinya itu dilakukan sampai ke lintas Provinsi karena dari keterangan pelaku ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di luar wilayah hukum Polda Metro. ”Karena dia melakukan aksi di kami itu wilayah Bekasi dan Jakarta,” lanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 September Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dipimpin AKP Rulian Syauri berhasil menangkap empat pelaku di warung remang-remang (warem) Pangkalan 12, Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sedangkan satu pelaku lainnya yang bernama PMH ditangkap di rumahnya di Bantargebang, Kota Bekasi. ”Ya saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kepada keempatnya,” tandasnya. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (akr/els/py)