Senin, 22 Desember 2025

12 Pelanggar Masker Harus Sebutkan Pancasila

- Selasa, 22 September 2020 | 15:01 WIB
MULYA/METROPOLITAN
MULYA/METROPOLITAN

METROPOLITAN - Sebanyak 12 pelanggar masker diberikan sanksi sosial yakni mengamalkan Pancasila. Kegiatan itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Parung, Kabupaten Bogor. Kapolsek Parung, Kompol Puji Astono, mengata­kan, kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Parung dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di Stasioner Parung dan Stasioner Keca­matan Ciseeng. Dari dua lokasi ini, petugas berhasil menegur pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sebanyak 86 orang terjaring razia. Sedang­kan yang diberikan sanksi membaca Pancasila sebanyak 12 orang. ”Di Kecamatan Ciseeng kita menegur 40 orang dan sanksi sosial 5 orang pembacaan Pancasila. Untuk di Parung kita menegur 46 orang dan 7 orang sanksi soal,” beber Puji kepada Metropolitan. Puji mengaku kegiatan ini dilaksanakan dalam penegakan disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 di Kecamatan Parung dan Ciseeng. ”Kegiatan ini gabungan, baik Koramil Parung dan Kecamatan Ciseeng serta Kecamatan Parung,” ucapnya. Operasi ini, sambung Puji, akan terus dilakukan setiap harinya, baik di Kecamatan Ciseeng dan Kecamatan Parung. ”Masyarakat tetap harus mengikuti imbauan pemerintah,” tukas Puji. (mul/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X