METROPOLITAN.id - Langkah Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar masker kembali disoal. Kali ini, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menyayangkan penerapan sanksi borgol yang dilakukan Satpol PP di Jalur Puncak Bogor, akhir pekan lalu. Aksi memborgol pengendara yang tak mengenakan masker ini kemudian viral dan menjadi sorotan. Sanksi tersebut dianggap konyol dan berlebihan. "Welehh, apalagi ini? Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo, sekarang memborgol yang tak bermasker? Jangan-jangan besok lusa yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yg tak bermasker? Tak mesti begitulah membangun efek jera itu, sama sekali tak substantif dan tak menyelesaikan persoalan," kata lelaki yang karib disapa Kang AW, Rabu (23/9). Menurutnya, masih banyak cara lain yang lebih persuasif dan mendidik untuk menyadarkan warga tentang pentingnya mengenakan masker di tengah pandemi covid-19. Misalnya, dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga mengenakan masker sambil membagikan masker seraya. "Petugas juga bisa sambil memberi peringatan bahwa warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker dapat disanksi dan membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan kan?," ungkapnya. Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jabar ini melanjutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggodok Raperda yang merevisi Perda sebelumnya terkait dengan ketertiban umum. Dalam Perda tersebut, nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. "Jadi soal borgol-memborgol oleh Satpol PP itu sabar dulu saja, Bapemperda DPRD Jabar baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum. Nanti kita lihat apakah Perda produk Pemprov Jabar ini akan menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota atau kita serahkan saja ke kota dan kabupaten untuk membuatnya sendiri. Mengingat otonomi daerah itu ada di Pemkab dan Pemkot. Diskursusnya masih berjalan," terang Kang AW. Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Imam Budiana menjelaskan, sanksi borgol yang terjadi merupakan aksi spontanitas yang dilakukan anggotanya dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Dia pun meminta maaf atas nama lembaga jika ada keberatan. "Itu tidak direncanakan. Hanya spontanitas anggota kami. Saya prihatin dan meminta maaf ada anggota melakukan hal itu," kata Iman, Rabu (23/9). Menurutnya, pelanggar masker yang diborgol kenal dengan salah anggota Satpol PP yang kemudian menantang petugas untuk memborgolnya. Musababnya, ia diberhentikan petugas karena tidak memakai masker. "Awalnya bercanda. Tapi ditanggapi serius oleh anggota yang langsung meminjam borgol kepada aparat kepolisian yang ikut dalam operasi itu," jelasnya. Imam mengklaim sanksi borgol bisa dikategorikan sebagai sanksi mendidik. "Di Perbup itu ada sanksi teguran, sanksi sosial, sanksi yang bersifat mendidik dan sanksi administratif Rp100 ribu. Nah yang borgol itu masuk ke sanksi lainnya yang bersikap mendidik," tandasnya. Sebelumnya, seorang pengendara roda dua yang melintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor meradang karena tidak terima tangannya diborgol saat razia masker, Sabtu (19/9) lalu. Ia pun melontarkan kekesalannya dan direkam kemudian viral. "Nih yang korupsi gua di borgol, jangan yang gak pakai masker di borgol. Nih suruh sama bapak-bapak ini, korupsi bisa dadah-dadah," kata pria yang diketahui bernama Andi Albar tersebut. Tak hanya Andi, ada satu pelanggar lainnya yang ikut diborgol. Dalam video yang beredar, pelanggar tersebut nampak pasrah saat disanksi demikian. (fin)