Senin, 22 Desember 2025

Operasi Yustisi di Pandu Raya Bogor, 31 Pelanggar Kena Sanksi

- Senin, 28 September 2020 | 13:01 WIB

METROPOLITAN.id - Operasi yustisi kembali digelar di wilayah Kota Bogor. Giat gabungan Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor ini menjaring 31 pelanggar yang tak mengenakan masker. Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, Aipda Rachmat Gumilar mengatakan operaai gabungan kali ini digelar di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor, Senin (28/9). "Dari hasil operasi yang digelar pukul 09.30 WIB ini menjaring 31 warga yang tak megenakan masker," kata Rachmat. Lanjutnya, ada 4 pelanggar yang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu, serta 27 lainnya disanksi sosial. Sanksi sosial yang diberikan yakni berupa push up dan menyapu jalanan.
-
Jumlah pelanggar tersebut terbilang masih cukup tinggi. Ia berharap agar kesadaran warga untuk menggunakan masker bisa lebih meningkat. Giat tersebut melibatkan 10 personel anggota Sat Sabhara Kota Bogor, 25 personil Satpol PP Kota Bogor serta dari unsur lainnya. Selain operasi gabungan di jalan, Polresta Bogor Kota juga melakukan operasi mobile mandiri di tiap-tiap Polsek di Kota Bogor. (Cr3/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X