METROPOLITAN.id - Operasi yustisi kembali digelar di wilayah Kota Bogor. Giat gabungan Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor ini menjaring 31 pelanggar yang tak mengenakan masker. Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, Aipda Rachmat Gumilar mengatakan operaai gabungan kali ini digelar di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor, Senin (28/9). "Dari hasil operasi yang digelar pukul 09.30 WIB ini menjaring 31 warga yang tak megenakan masker," kata Rachmat. Lanjutnya, ada 4 pelanggar yang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu, serta 27 lainnya disanksi sosial. Sanksi sosial yang diberikan yakni berupa push up dan menyapu jalanan.
-