METROPOLITAN – Mencegah penyebaran Covid-19, Muspika Rumpin melakukan operasi pendisiplinan penggunaan masker. Kegiatan itu dilakukan di halaman kantor Desa Kampungsawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Petugas gabungan, polsek, koramil dan Pol PP, memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker. Sanksi sosial itu pun diberikan untuk membaca Pancasila dan selawat. Kapolsek Rumpin AKP, Dali Saputra, mengatakan, razia digelar setiap hari agar masyarakat tetap menggunakan masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak. Menurut Dali, ke depan operasi ini akan fokuskan pada perlintasan jalur atau ruas jalan di Kecamatan Rumpin. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan operasi masker di pasar tradisional mapun pasar milik Tohaga. ”Kemarin kita di Pasar Cicangkal dan saat ini kita lakukan operasi di Pasar Nyungcung,” tukas Dali.(mul/c/els)