Senin, 22 Desember 2025

Disnaker Bogor Belum Terima Aduan Soal Tunggakan Gaji Karyawan Jungleland

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 12:23 WIB

METROPOLITAN.id - Kisruh tunggakan gaji karyawan Jungleland yang belum dibayarkan masih belum selesai hingga saat ini. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor belum menerima laporan dari karyawan Jungleland terkait keterlambatan pembayaran gaji. PLT Kadisnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat aduan terkait tunggakan gaji karyawan Jungleland. "Sampai hari ini belum ada surat pengaduan, ranahnya masih di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 yang kantornya di Cibuluh," kata Yous saat dihubungi, Kamis (1/10). Sepengetahuannya, pihak manajemen Jungleland dengan karyawan telah dilakukan langkah bipartit, atau penyelesaian masalah melalui masyawarah antara kedua belah pihak. Ia menilai hal itu sah-sah saja dilakukan selama tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Namun, beberapa waktu lalu, pihak manajemen Jungleland pernah melakukan konsultasi dengan Disnaker Kabupaten Bogor terkait penyelesaian masalah tersebut "Manajemen konsultasi dengan Disnaker tanpa surat.  Disarankan untuk bipartit. Lebih bagus lagi artinya dia ada mufakat, tapi bukan berarti negatif antara manajemen dengan pekerja," ungkap Yous. Sejauh ini, ia membuka pintu selebar-lebarnya kepada karyawan Jungleland untuk mengadukan permasalahan ke pihak Disnaker. nantinya, Disnaker bersedia untuk dilakukan mediasi antara kedua pihak. Sementara itu, salah satu karyawan Jungleland, FS mengaku hingga tanggal 30 September belum menerima gaji sesuai yang dijanjikan. "Belum ada, ini masih pada nunggu, kalo belom ada pembayaran hari ini, besok pada mau meeting dulu nentuin langkah gimana-gimananya," katanya melalui pesan singkat. Seperti diketahui, dari surat edaran yang dikeluarkan pihak Jungleland kepada karyawanya yang diterima Metropolitan.id, disebutkan kalau pembayaran gaji akan dilakukan pada 30 September. "Batas maksimal atas keterlambatan pembayaran gaji adalah 30 September 2020, terkecuali pembayaran THR batas akhir adalah 31 Desember 2020," begitu bunyi poin kesepakatannya. Dalam surat tersebut juga diberitahukan jika Jungleland akan memperpanjang masa penutupan hingga batas waktu yang belum ditentukan selama masa pandemi covid-19 ini. Surat tersebut dikeluarkan pada 27 Mei 2020 dan sitandangani oleh jajaran direksi PT Jungle land Asia. (Cr3/c/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X