Senin, 22 Desember 2025

Pelanggar Masker Dihukum Hormat Bendera dan Pushup

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 11:39 WIB

METROPOLITAN - Ope­rasi yustisi di Jalan Raya Pa­jajaran, depan Mapolsek Bogor Utara, menjaring sem­bilan pelanggar yang tidak bermasker. Ada enam warga yang mendapatkan sanksi sosial berupa hormat bende­ra dan pushup. Kapolsek Bogor Utara, Kom­pol Ilot Juanda, mengatakan, operasi yustisi digelar mulai pukul 09:00 hingga 10:15 WIB dengan melibatkan anggotanya dan Satpol Kota Bogor. ”Giat ini digelar untuk melaks­anakan penegakan hukum dengan humanis terutama masyarakat yang tak mengena­kan masker,” ucap Ilot. Sasaran giat ini adalah para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, baik pengendara dan penumpang kendaraan serta pejalan kaki. Ada enam pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial. Seperti tiga remaja yang ke­dapatan tak mengenakan masker dihukum pushup hor­mat bendera. Sementara tiga pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda Rp50 ribu. ”Kami juga bagikan masker kepada dua orang yang tak mengenakan masker. Diha­rapkan seluruh warga patuh terhadap protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker,” tutur Ilot. Ia juga berharap terbangun kesadaran mandiri seluruh warga, sehingga bisa bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Ope­rasi yustisi ini akan terus dila­kukan setiap hari selama masa Pembatasan Sosial Ber­skala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diber­lakukan hingga 13 Oktober. (cr3/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X