METROPOLITAN - Operasi yustisi di Jalan Raya Pajajaran, depan Mapolsek Bogor Utara, menjaring sembilan pelanggar yang tidak bermasker. Ada enam warga yang mendapatkan sanksi sosial berupa hormat bendera dan pushup. Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda, mengatakan, operasi yustisi digelar mulai pukul 09:00 hingga 10:15 WIB dengan melibatkan anggotanya dan Satpol Kota Bogor. ”Giat ini digelar untuk melaksanakan penegakan hukum dengan humanis terutama masyarakat yang tak mengenakan masker,” ucap Ilot. Sasaran giat ini adalah para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, baik pengendara dan penumpang kendaraan serta pejalan kaki. Ada enam pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial. Seperti tiga remaja yang kedapatan tak mengenakan masker dihukum pushup hormat bendera. Sementara tiga pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda Rp50 ribu. ”Kami juga bagikan masker kepada dua orang yang tak mengenakan masker. Diharapkan seluruh warga patuh terhadap protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker,” tutur Ilot. Ia juga berharap terbangun kesadaran mandiri seluruh warga, sehingga bisa bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diberlakukan hingga 13 Oktober. (cr3/els/py)