Senin, 22 Desember 2025

Langgar PSBMK di Kota Bogor, Sudah Tiga Tempat Usaha Disegel Satpol PP

- Senin, 12 Oktober 2020 | 12:13 WIB

METROPOLITAN.id - Selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor sejak akhir Agustus hingga Selasa (12/10), rupanya masih banyak terjadi pelanggaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP mendapati berbagai pelanggaran bahkan sudah menyegel tiga tempat usaha hingga mengantungi uang denda sebanyak Rp28 juta dari pelaku usaha pelanggar PSBMK yang jumlahnya mencapai 153 pelanggar. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, dari berbagai jenis pelanggaran PSBMK, pelanggar dari sektor usaha 'menyumbang' paling banyak uang denda, yang mencapai Rp28 juta. Dari pelanggar aturan pembatasan jam operasional toko, rumah makan, restoran hingga mal, yang hanya boleh buka hingga pukul 20:00 WIB. "Kalau ditotal dari pelanggar pembatasan jam operasional itu ada 153 pelangar. Rinciannya ada 94 tempat usaha yang kita denda, lalu tujuh pelaku usaha uang disanksi tertulis, lalu ada tiga tempat usaha yang disegel dan 49 lainnya diberikan imbauan," katanya. Untuk pelaku usaha yang disegel, sambung dia, berjumlah tiga pelanggar. Jenis usahanya pun beragam mulai dari minimarket, kafe hingga restoran. Penyegelan biasanya dilakukan lantaran pelanggaran PSBMK yang disertai pelanggaran lain yang memberatkan. "Sejauh ini ada tiga pelanggar dari pelaku usaha yang kita segel. Yakni Alfamart di Muara, lalu Cafe Pangrango di Jalan Pajajaran dan restoran RR yang ada di Tajur," tegas mantan Camat Bogor Tengah itu. Selain itu, pelanggaran pemakaian masker juga menyumbang uang denda terbesar lainnya. Dari 1.107 pelanggar warga yang tidak mengenakan masker, terkumpul uang Rp14,8 juta. Ia memerinci, dari jumlah itu sebanyak 483 orang dikenakan denda administratif, 565 orang dikenakan sanksi sosial dan 59 orang diberikan imbauan. "Untuk denda yang diterima ada Rp14,8 juta dari sidak masker. Banyaknya pelanggar itu, masyarakat berkilah tidak mengetahui peraturan yang sudah dikeluarkan," tuntasnya. (dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X