METROPOLITAN.id - Kota Bogor kembali memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) selama dua minggu kedepan atau hingga 10 November 2020. Alasannya, Kota Bogor hingga kini masih masuk kategori resiko sedang atau zona oranye. Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Meskipun ada perbaikan skor dalam hal tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur pasien dan menurunnya lonjakan kasus positif Covid-19, Kota Bogor masih zona orange. Sehingga pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa PSBMK. "Kalau poin yang lain masih sama. Penularan terbesar kita ada di rumah tangga dan perkantoran. Makanya kedepan fokusnya kesitu dulu, masih sama lah," katanya kepada awak media, Selasa (27/10). Selain itu, Pemkot Bogor juga masih menerapkan kebijakan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis, dipersilahkan buka hingga pukul 21:00 WIB. Bedanya, kali ini untuk live music sudah diperbolehkan manggung di malam hari, dengan penerapan protokol kesehatan. Ia beralasan, penyebaran Covid-19 pada usaha tersebut sangat minim. Sehingga ada kelonggaran sekaligus mempertahankan pola yang sudah berjalan pada PSBMK sebelumnya. "Restoran dan lainnya itu minim sekali. Tapi kita masih melanjutkan kebijakan untuk jam operasional, masih sampai jam 9 malam. Kemudian untuk musik dan lain-lain, kami persilahkan waktu malam hari dengan protokol kesehatan," tegas Bima Arya. Diketahui, hingga Selasa (27/10), kasus Covid-19 di Kota Bogor mencapai angka total kasus 1.979 orang. Dengan rincian pasien berstatus positif aktif sebanyak 339 orang, meninggal 69 orang dan sudah sembuh atau selesai isolasi sebanyak 1.571 orang. (ryn)