Senin, 22 Desember 2025

Kasus Habib Bahar Tetap Berlanjut, Polisi Sebut Belum Terima Surat Perdamaian Korban

- Senin, 2 November 2020 | 20:42 WIB
Ist.
Ist.

METROPOLITAN.id - Kasus Habib Bahar bin Smith dengan salah satu sopir taksi online bakal tetap berlanjut. Sebab, Polda Jabar memastikan tidak menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pihak Polda tidak menerima adanya surat perdamaian. “Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai,” ujarnya seperti dikutip dari pojoksatu.id, Senin (2/11). Menurutnya, kasus yang terjadi di tahun 2018 itu tetap diproses secara hukum. “Kasus yang walaupun terjadi tahun 2018, itu tetap dilanjutkan, karena memang sudah memenuhi dua alat buktinya, bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor,” ungkapnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses. “Karena ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi,” terangnya. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. Informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka. “Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020) lalu. (rif/pojoksatu/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X