Sembilan orang dikenakan sanksi lantaran tidak menggunakan masker saat Operasi Yustisi gabungan di Jalan Pajajaran, tepatnya depan Mako Polsek Bogor Timur, Kota Bogor. KAPOLSEK Bogor Timur, Kompol Wagiman, mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan gabungan TNI/Polri dan Muspika Kecamatan Bogor Timur serta Pol PP. ”Operasi ini gabungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bogor,” terangnya. Dalam Operasi Yustisi ini, pihaknya menjaring 13 pelanggar. Sebagian diberikan sanksi untuk bersih-bersih lingkungan. ”Selain itu, sanksi administrasi tersebut diberikan terhadap sembilan orang dengan denda Rp50.000. Dilanjutkan dengan teguran 22 orang,” bebernya. Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dengan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga. ”Operasi Yustisi ini kami lakukan secara rutin untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran pandemi,” tukasnya.(mul/c/feb/py)