Senin, 22 Desember 2025

14 Lembaga PCNU Kota Bogor Siap Menjaga Aswaja

- Sabtu, 7 November 2020 | 16:18 WIB

METROPOLITAN.id - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan bagi lembaga di tubuh PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bogor. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pun diterabkan dalam suasana penyerahan SK kepada 14 lembaga PC NU Kota Bogor. Rois Syuriah PC NU Kota Bogor, KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh pun menyerahkan langsung SK kepengurusan lembaga di bawah PC NU Kota Bogor. Penyerahan 14 lembaga PC NU itu berlangsung di Ponpes Al Ghozali Kota Bogor, Jumat malam (6/11). Abah Toto sapaan karibnya mengatakan, NU harus menjadi lembaga yang bercirikan Rahmatan Lil Alamin sehingga semua pengurus harus bisa mencontohkan kepada masyarakat dengan sikap arif bijaksana. "Pengembangan organisasi NU itu harus menuju kebaikan sehingga memberikan arti bagi perkembangan Bangsa dan Negara Indonesia khususnya Kota Bogor," kata Abah Toto. Ia pun berharap, agar para pengurus lembaga ini bisa berkhidmat dengan baik demi mengembangkan NU di Kota  Bogor. Plt Ketua NU Kota Bogor, Rommy Prasetya mengatakan, lembaga yang sudah mendapatkan SK harus segera menjalankan program kerja ke ummatan. "Lembaga merupakan perangkat organisasi NU untuk melaksanakan program-program di bidang tertentu, selanjutnya semua lembaga mempersiapkan program kerja ke umatan karena warga Nahdliyin di Kota Bogor sudah lama menunggu kiprah jam'iyyah NU," ucapnya. Dan ini merupakan langkah awal untuk berkhidmat kepada ulama. Sementara itu, Ketua Lembaga Ta'lif Wan Nasyr LTN NU Eka Rudi Wibowo mengaku, akan menggali potensi generasi muda NU dalam berdakwah di dunia digital. " LTN NU Kota Bogor siap mengembangkan dakwah Islam ahulul sunnah wal jammah (aswaja) melalui dunia maya, website dan medsos," tukasnya. 14 lembaga PC NU Kota Bogor itu yakni, LDNU, LP MAARIF, LBMNU, LTNU,  LTMNU,  LESBUMI,  LPBHNU,  LKNU, LKKNU, LWPNU, LAZISNU, LPBI, RMINU dan LP2NU dengan masa khidmat 2020-2025.(yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X