Senin, 22 Desember 2025

Pansus Buka Opsi Pailitkan PDJT

- Selasa, 10 November 2020 | 18:14 WIB

METROPOLITAN.id - Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan badan usaha milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor sudah dibentuk. Raperda usulan dari Pemerintah Kota Bogor berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Sehingga untuk optimalisasi pelayanan publik bidang transportasi serta mendorong perekonomian dan pembangunan, maka perlu mengganti Perusahaan Daerah Jasa Transportasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor. Dalam Raperda ini diatur juga restrukturisasi untuk menyehatkan Perumda Jasa Transportasi agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan dan profesional sehingga mampu meningkatkan kinerja, menambah dividen dan pajak serta menghasilkan produk dan layanan yang kompetitif melalui restrukturisasi regulasi, keuangan, manajemen, operasional, sistem, prosedur serta menata hubungan fungsional antara Pemkot dengan perusahaan dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang transportasi. Namun, dalam pertemuan rapat anggota pansus yang dipimpin oleh Anggota DPRD dari Fraksi Amanat Nurani (F-AN), Sendhy Pratama, membuka opsi untuk mempailitkan PDJT, ketimbang mengesahkan Raperda PDJT yang merubah badan usaha milik Pemkot Bogor ini. Sebab, berdasarkan naskah akademis yang diterima beberapa waktu lalu, Sendhy mengungkapkan ada kalimat yang menyatakan bahwa 'dalam hal tidak dapat dilakukan perbaikan terhadap neraca keuangan PDJT dan PDJT terus menerus menderita kerugian, maka opsi kepailitsn menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh PDJT'. "Jadi ini ada opsi disini. Pansus ini juga kita coba telaah kaitannya dengan neraca keuangan dan bagaimana tingkat kerugian yang ada di tubuh PDJT," katanya saat ditemui Metropolitan.id di ruang rapat komisi II di gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (10/11). lebih lanjut, Shendy menyatakan bahwa raperda yang sudah diloloskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini tidak hanya merubah badan usaha saja. Tapi, raperda ini bisa menjadi pintu masuk bagi persoalan-persoalan lainnya dikemudian hari. Mengingat, kondisi PDJT saat ini masih dalam kategori sakit kronis 'stadium empat'. Pihaknya berencana menggandeng akademisi untuk membuat naskah akademis untuk melihat peluang apakah bisa atau tidaknya diloloskannya Raperda PDJT ini. "Makanya di Pansus ini saya harapkan memang ada tenaga ahli yang juga kompeten. Baik kuat secara analisa hukumnya dan kuat secara tata kota, maupun secara transportasinya," ungkap Sendhy. Sebab saat Raperda ini disahkan nantinya, ia menilai PDJT akan memiliki kewenangan lebih dalam hal mengelola usahanya. Namun, jika melihat kondisinya, itu sama saja membunuh PDJT itu sendiri. Sehingga ia pun harus menelaah secara seksama 109 pasal yang tertuang didalam Raperda PDJT ini. "Tidak perlu menunggu sampai nanti kita bikin penyertaan modal lagi disini. Karena disini adalah pintunya. karena saya lihat disini permintaan dari Pemda ini disini ingin masukkan kaitan dengan PSO atau subsidi public service obligation," paparnya. Terpisah, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, Bagus Muhammad, menilai sebelum dilakukannya restrukturisasi, seharusnya, Pemkot Bogor membenahi persoalan-persoalan yang ada di perusahaan pemilik bus Trans Pakuan itu. Dimulai dari pembayaran upah karyawan yang menumpuk hingga Rp2,5 miliar sampai audit untuk pendataan aset. "Sakitnya PDJT ini bukan pada badannya, tapi persoalan yang terdahulu. Jadi persoalan seperti pembayaran upah kepada karyawan dan pendataan aset harus dilakukan terlebih dahulu," kata Bagus. PDJT yang mengalami mati suri dan tidak pernah memberikan keuntungan kepada Pemkot Bogor sejak 2012 ini, sempat coba diselamatkan oleh Pemkot Bogor, dengan membentuk tim penyelamatan PDJT pada 2015 silam. Namun, pada akhirnya, perusahaan yang dinilai mengalami kerugian hingga Rp150 juta tiap bulannya ini, tetap tidak bisa diselamatkan sampai saat ini. Bagus pun menilisik, bahwa kondisi yang membuat PDJT seperti saat ini, karena ulah Pemkot Bogor itu sendiri. Sebab, PDJT yang menjadi BUMD dibidang transportasi tidak pernah didukung oleh Pemkot Bogor dalam hal regulasi. Dimana, regulasi yang mendukung PDJT hanya berbicara soal pembagian trayek, jumlah bus dan tarif angkutan Trans Pakuan saja. "Tidak ada didalam regulasi Kota Bogor itu yang berbicara, ketika PDJT nanti beroperasi, berapa angkot yang harus direduksi, keberadaan PDJT ditengah masterplan transportasi Kota Bogor. Itu tidak pernah ada," jelas Bagus. Sehingga menurut Bagus, sebelum berbicara kepada restrukturisasi dan rencan PMP untuk PDJT di 2022 nanti. Ada baiknya, Pemkot Bogor, membuat terlebih dahulu masterplan transportasi dan business plan untuk PDJT itu sendiri. Sebab, sebagai BUMD yang melayani masyarakat, sudah sepatutnya rencana-rencana itu dibuka kepada masyarakat. Agar nantinya, masyarakat luas bisa ikut menjadi pengawal PDJT kedepannya dan tidak ada lagi kejadian seperti yang terdahulu. "Kalau misalkan sekarang dibuat untun PMP, yang harus kita tahu uang itu untuk apa aja. Apakah untuk pengembangan PDJT atau modal awal PDJT ya publik harus tahu," ungkap Bagus. Jika nanti PDJT menerima PMP kembali dari Pemkot Bogor pada 2022, maka PDJT diwajibkan langsung memberikan keuntungan kepada Pemkot Bogor. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010, tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM, PD Bank Pasar, PDJT dan PD PPJ. Setalah Pemkot selesai memberikan PMP, maka wajib perusahaan daerah memberikan keuntungan yang disertakan dengan laporan keuangan kepada walikota setiap tahunnya, yang diketahui oleh DPRD. "Memang kewajiban pemda itu untuk menyetor kan modal awal. Nah modal awal PDJT ini sudah ada di 2007 sampai 2017 kemarin, sehingga kalau besok lusa dikasih PMP, dimana PDJT beroperasi, maka harus langsung memberikan keuntungan untuk Pemkot Bogor," pungkasnya. (dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X