Senin, 22 Desember 2025

Minum Obat Lambung, Janin Bayi Keluar Sendiri Lalu Dibuang...

- Kamis, 12 November 2020 | 19:58 WIB

METROPOLITAN.id - Aparat Polsek Bogor Utara baru saja menangkap ES (33), seorang asisten rumah tangga terduga pelaku pembuang janin bayi di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, yang sempat menggegerkan masyarakat Rabu (11/11) lalu. Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda, mengatakan, janin bayi ES (33) yang dibuang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan RHT, sang mantan kekasih, saat masih berpacaran. Menurut keterangan ES, saat sadar dirinya hamil, ia tidak memberitahukan hal itu kepada RHT, yang sudah putus sejak Mei lalu itu. Hingga akhirnya pada November, tepatnya Sabtu (7/11) lalu, sekitar pukul 08:00 WIB, ES merasakan perutnya sakit hebat. ES pun meminta ayahnya untuk membelikan obat lambung. "Kemudian ayahnya membelikan obat lambung tersebut dan ES meminumnya sekitar satu sendok makan," katanya.
-
DICIDUK : Terduga pelaku pembuang janin bayi diciduk Polsek Bogor Utara. (foto:ist) Tak lama berselang, sekitar pukul 11:00 WIB, ES malah merasa mules pada perutnya dan langsung masuk ke kamar mandi. Lalu, bayi tersebut pun keluar dari tubuhnya dan langsung jatuh ke koset. ES pun mengangkat janin tersebut dan membersihkannya, lantaran diakui sudah dalam keadaan tak bernyawa. "ES melakukan persalinan tanpa dibantu dan tanpa diketahui oleh siapapun. Kemudian setelah dibersihkan, janin tersebut dibungkus pelastik dan diamankan dilemari baju yang berada dikamar ES," terang Ilot. Ilot menambahkan, ES menyimpan Janin bayi tersebut selama tiga hari. Sampai akhirnya pada Selasa (10/11), ES membuang janin bayi tersebut di selokan perumahan Komplek PDK Ciparigi, tempat ia bekerja sebagai ART dan ditemukan oleh warga keesokan harinya. "Akhirnya jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan anak-anak yang sedang bermain sekira pukul 14:00 WIB. Ketika itu, mereka mencium bau busuk dari kardus di pinggir jalan," jelasnya. Dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian, termasuk kain bekas pakai dan ES dikenakan Undang-undang Kesehatan nomor 36, pasal 197 dengan ancaman 10 tahun penjara. "Untuk hukuman kita kenakan Undang-undang kesehatan nomor 36, pasal 197 dengan ancaman 10 tahun penjara," tukasnya. Sebelumnya, tak kurang dari 24 jam waktu yang dibutuhkan Polsek Bogor Utara untuk menangkap pelaku pembuangan janin bayi di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda, menerangkan, pelaku berinisial ES (33) yang merupakan warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus Kamis (12/11) sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (12/11) di kediamannya. Pelaku berinisial ES merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di salah satu rumah di perumahan PDK. Ilot, mengungkapkan, pelaku berhasil teridentifikasinya karena ada bukti rekaman kamera pengawas di Perumahan PDK. Lebih lanjut, Ilot pun menceritakan dari keterangan pelaku, motif dibuangnya jasad bayi itu karena hasil hubungan gelap antara ES dengan mantan pacarnya, RHT. "Pengakuan pelaku, janin bayi tersebut hasil dari hubungan gelapnya dengan RHT," ungkap Ilot. Menurut pengakuan ES, ia telah berpacaran selama lima bulan dengan RHT, sejak Januari sampai Mei 2020. Selama berpacaran dengan RHT, setiap Minggu, RHT sering menjemput ES di rumah kontrakannya di Ciparigi. Mereka pun menuju ke rumah RHT di daerah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Di rumah RHT itulah mereka melakukan hubungan badan diluar nikah. "Namun selama lima bulan berpacaran, ES berpisah dengan RHT," terang Ilot. Setelah putus dengan RHT, pada Juli ES menyadari bahwa dia telah hamil. Namun ES membiarkan kehamilan tersebut tanpa memberitahukan RHT. Sehari sebelumnya, bau busuk yang menyengat di sekitaran Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, menggegerkan warga sekitar perumahan, Rabu (11/11). Rupanya bau busuk tersebut berasal dari sebuah plastik sampah berwarna hitam, yang berisikan jasad seorang bayi. Saat dikonfirmasi, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar, menerangkan bahwa jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak, yang sedang bermain disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (11/11) pukul 14:00 WIB. Bau busuk yang menyeruak dari plastik hitam yang tergolek dipinggir jalan itu pun mengalihkan perhatian anak-anak tersebut. Ternyata setelah dibuka, berisi jasad bayi. "Jadi tadi itu ada anak-anak lagi main, mereka nyium bau busuk dari kardus. Pas dilihat isinya ada mayat bayi," katanya Rahmat. Warga pun langsung melaporkan penemuan tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, pihak kepolisian yang datang langsung melakukan olah TKP. Sehingga diketahui bahwa jasad tersebut sebenarnya sudah dibuang sejak Senin (9/11). Rahmat menceritakan, seorang tukang bakso yang biasa berjualan di sekitaran perumahan, menemukan sebuah kardus yang berisikan plastik hitam tergeletak ditengah jalan. Ia tidak mencurigai kardus tersebut, tukang bakso pun memindahkan kardus ke pinggir jalan. "Karena itu gak ada yang curiga, ya sudah jadi kayak sampah biasa aja. Tapi ternyata menimbulkan bau dan dicek ditemukan jasad bayi," ungkap Rahmat. Hasil olah TKP sementara, mayat tersebut masih berusia 7-8 bulan kandungan dengan kondisi terbungkus plastik dan kardus. Diduga, bayi itu korban aborsi oleh orangtuanya dan sengaja dibuang. "Masih janin, diduga korban hasil aborsi," tambahnya. Jasad bayi tersebut sudah dibawa ke RSUD Kota Bogor. Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan orangtua bayi maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Sekarang mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk mencari orangtua atau yang terlibat," tutup Rachmat. (dil/c/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X