Senin, 22 Desember 2025

Catat! Ini Syarat dan Batas Waktu Pengajuan Hibah Hotel Restoran di Kota Bogor

- Minggu, 15 November 2020 | 20:27 WIB

METROPOLITAN.id - Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor Pariwisata dilaksanakan untuk membantu para pelaku industri hotel dan restoran, termasuk di Kota Bogor. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor membuka pengajuan permohonan hibah gelombang kedua hingga Rabu (18/11) mendatang. Kepala Disparbud Kota Bogor Atep Budiman mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang perubahan atas Kep Menparekraf Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, yang ditujukan untuk pemilik hotel dan restoran di Kota Bogor dapat mengajukan permohonan bantuan hibah dengan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya Surat Pengajuan Permohonaan Hibah Kepada Wali Kota Bogor, dengan mencantumkan nama perusahaan atau brand usaha dan alamat usaha. "Disertai fotokopi NPWP perusahaan/perorangan apabila merupakan usaha peorangan. Lalu bagi usaha perorangan agar melampirkan fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (TDP) atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan izin usahanya adalah perorangan," katanya. Lalu, sambung dia, melampirkan fotokopi buku tabungan atau rekening koran atas nama perusahan/perorangan yang menunjukan nomor rekening dan nama bank. Kemudian melampirkam fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Pariwisata /Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Lalu menyampaikan kode KBLI Jenis Usaha dengan melampirkan fotokopi dokumen yang mencantumkan KBLI atau sejenisnya. "Membuat surat pernyataan bermaterai dan bertanggal yang menyatakan bahwa kegiatan usaha hotel/restoran masih beroperasi, di tandatangan oleh pemiik atau berhak menurut akta pendirian," ucapnya. Selain itu, kata Atep, menyerahkan surat kuasa bermaterai yang di tandatangan pemilik apabila dikuasakan. Disertai bukti setor pajak hotel pajak/restoran tahun 2019, yakni periode Januari-Desember 2019 dan melampirkan fotokopi NPWPD serta fotokopi akte pendirian Perusahaan/Akte perubahan terakhir. "Penyampaian dokumen diserahkan ke kantor Disparbud Kota Bogor. Batas waktu penyerahan kelengkapan dokumen yakni Selasa (17/11) sampai pukul 16:00 WIB dan Rabu (18/11) pukul 09:00 sampai pukul 12:00 WIB. Kami tidak menerima berkas yang diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan," tuntas mantan camat Bogor Utara itu. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X