METROPOLITAN.id - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun membuat semua sektor dituntut untuk bergerak cepat. Salah satunya pembuatan produk hukum untuk mengatur aktifitas warga di tengah pandemi. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta bagian hukum dan HAM telah menata regulasi produk hukum daerah lebih banyak di tahun ini. Bahkan dibandingkan tahun 2019, naik tiga kali lipat atau 30 persen. Ia menjabarkan, Kota Bogor tahun ini mencetak sebanyak 14 Peraturan Daerah (Perda) yang dipastikan dapat rampung tahun ini, lalu 150 Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor dan 600 Keputusan Walikota Bogor per 1 Nopember 2020, yang dapat dilaporkan sebagai kinerja penataan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk perwali, jika dibandingkan tahun lalu saja, Kota Bogor 'hanya' mencetak 50 perwali. Selisih hingga tiga kali lipat, dengan tahun ini yang sudah mencapai 150 perwali. Tak hanya itu, alumni Magister Strategi Pertahanan Unhan ini juga mengungkapkan ada 25 perkara perdata dan TUN terkait gugatan kepada Pemerintah Daerah maupun bantuan untuk masyarakat miskin yang sedang berproses baik litigasi maupun non litigasi di Kota Bogor sebagai kinerja bantuan hukum. "Tugas dan wewenang Bagian Hukum terkait pelayanan dan perlindungan masyarakat juga harus disesuaikan dengan perkembangan revolusi industri 4.0, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui substansinya dan hal ini juga merupakan adaptasi kebiasaan baru dalam mempercepat memahami peraturan dimasa Pandemi Covid-19," ungkap Alma. Yang tidak kalah penting dengan adanya program Omnibus Law UU Cipta Kerja secara nasional yang memberikan dampak kepada Produk Hukum Daerah Kota Bogor serta adanya semangat Penguatan PPNS di Kota Bogor yang dikoordinatori oleh Satpol PP melalui Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat. Alma menjelaskan, dari 14 tertib yang diatur secara substansi diantaranya tertib kesehatan dengan protokol kesehatan, tertib hunian dan tertib minuman beralkohol. "Dari semua itu tentunya tidak lepas dari komitmen mewujudkan pelayanan prima Pemerintah kepada masyarakat Kota Bogor melalui kontrol dari legislatif maupun seluruh lapisan masyarakat, namun sekuritisasi kinerja juga harus diperhatikan," pungkasnya. (dil/b/ryn)