Senin, 22 Desember 2025

Dewan Ancam Kembalikan Draft Raperda PDJT

- Rabu, 18 November 2020 | 17:16 WIB
DPRD dan Pemkot Bogor saat ekspose soal PDJT beberapa waktu lalu. (Foto:Fadil/Metropolitan)
DPRD dan Pemkot Bogor saat ekspose soal PDJT beberapa waktu lalu. (Foto:Fadil/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pasca digelarnya ekspose antara Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (17/11). Legislatif pun memberikan syarat kepada Pemkot Bogor agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Nama Atas PDJT bisa dilanjut. Diantaranya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menyerahkan hasil audit yang menjabarkan kondisi PDJT saat ini dan pertanggungjawaban atas penyertaan modal pemerintah (PMP) yang sudah diberikan sejak tahun 2007. "Kami minta Pemkot untuk menyerahkan hasil audit terlebih dahulu. Baru nanti kira bisa melanjutkan pembahasan Raperda ini," ujar Wakil Ketua Pansus PDJT, Zaenal Abidin, Rabu (18/11). Menurut Zaenal, laporan tersebut sangat penting. Mengingat kondisi PDJT yang saat ini tidak jelas, membuat pihak DPRD ragu dalam mengambil tindakan. Sebab dari isi Raperda tentang perubahan nama atas PDJT menjadi Perumda, tidak hanya mengatur soal perubahan nama saja. Didalam Raperda yang memiliki 104 pasal itu, terdapat juga beberapa pasal yang mengatur soal restrukturisasi dan pengembangan usaha. Selain itu, kata dia, landasan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak mewajibkan untuk merubah badan usaha dari BUMD. "Jadi kami mau tahu betul kondisi luar dan dalam. Kalau pun Pemkot tidak mau menyerahkan itu, ya kami terpaksalah mengembalikan draft ini dan membatalkan Raperda," tegas politisi Gerindra itu. Menanggapi keinginan DPRD, Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto, menilai bahwa ada prinsip mendasar pengajuan perda ini, karena ada amanat dari undang-undang. "Jadi ini kan Perda penyelenggaraan, pegangan untuk menjalankan Perumda. Kemudian jika kemudian akan membahas PMP dan lain-lainnya ya nanti di Perda terpisah," kata Agus. Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Bogor sedang membuat kajian investasi yang kepentingannya untuk Perda PMP. Terkait dengan rencana penyelamatan PDJT, Agus membeberkan tiga skenario restrukturisasi untuk menyelamatkan PDJT. Restrukturisasi yang pertama adalah dari segi manajemen organisasi. Menurut Agus, skenario pertama ini sangat penting. Mengingat kondisi organisasi yang terlalu gemuk, maka dibutuhkan penyesuaian jumlah karyawan dan jajaran struktur organisasi. Kedua, restrukturisasi terhadap modal atau aset. Disini, Agus mengungkapkan akan melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset yang dimiliki PDJT. "Kita akan melihat aset mana saja yang tidak efektif, aset pemkot mana saja yang bisa diberdayakan atau dikelola. Sebab untuk membangun kedepan itu PDJT bukan hanya bicara Trans Pakuan," kata Agus. Lalu untuk skenario yang terakhir adalah restrukturisasi portofolio rencana bisnis. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ini, menginginkan adanya pembaruan dalam rencana bisnis PDJT. Nantinya jika sudah berubah menjadi Perumda, maka PDJT bisa dengan leluasa membuka keran bisnis yang baru. Salah satunya adalah wacana pengelolaan SPBU di Jalan Dadali yang berasa diatas lahan milik Pemkot Bogor dan sudah tidak dikelola. "Dulu kan dikerjasamakan dengan swasta, tapi kan sudah habis. Makanya itu akan saya ajukan sebagai bagian dari penyertaan modal nantinya sama rencana bisnis," ungkapnya. Agus pun berharap target penyelesaian pembahasan Raperda atas perubahan nama PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi diharapkan bisa rampung pada Desember nanti. Sehingga, pembenahan bisa dilakukan dari awal Januari 2021. "Makanya kita berharap proses restrukturisasi ini setelah perda pembentukan badan hukum selesai bisa kita geber," pungkasnya. (dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X