METROPOLITAN – Sekitar 68 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Bogor sejak Januari hingga November tahun ini. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bogor Kota, Iptu Frida Hidayanti, mengatakan, permasalahan tersebut menimbulkan dampak luas di masyarakat. Di antaranya seperti kasus perceraian hingga pemenjaraan salah satu pihak yang bertikai. Ada pun seperti KDRT yang menimbulkan perceraian harus disertai surat pengajuan cerai ke pihak jaksa Pengadilan Agama (PA). ”Sementara kasus KDRT yang menimbulkan pemenjaraan salah satu pihak harus disertai bukti otentik seperti surat visum dan ada saksi terkait peristiwa terjadi,” jelasnya. Ia melanjutkan, dari 68 kasus itu terbagi atas berbagai persoalan. ”Jadi, angka 68 ini secara global ya. Ada kasus kekerasan, kasus pemerkosaan dan lainnya,” tuntasnya. (yos/c/els/ py)