METROPOLITAN.id - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama jajaran meninjau progres pembangunan Rest Area Puncak di kawasan Agro Wisata Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (19/11). Iwan meminta pembangunan harus tepat waktu agar tak ada denda atau sanksi.
"Kan kalau telat pengerjaannya otomatis bayar denda per hari, jadi saya minta pembangunannya selesai tepat waktu," ujar Iwan.
Menurutnya, batas akhir pembangunan Rest Area tersebut yakni akhir Desember 2020. Iwan meminta kepada pihak pekerja untuk menerapkan sistem kerja cerdas.
"Dari pada bayar denda per hari mending pakai metode pembangunan Sangkuriang. Jadi pagi, sore sampai malam terus kerja," tegasnya.
-
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, selain membangun ratusan kios untuk PKL, pembangunan Rest Area juga bertujuan mendongkrak potensi wisata di kawasan Puncak.
Nantinya, ada 516 kios yang dibangun dengan luas masing-masing 11 meter persegi di atas lahan seluas 7 hektare. Rinciannya, 100 kios untuk PKL basah atau sayur dan buah dan 416 kios untuk PKL kering atau oleh-oleh dan camilan.
Meski rencana awal akan dibangun 516 kios, tahun ini pihaknya akan menyelesaikan pembangunan sekitar 400 kios.
"Sisanya akan kita bangun di 2021 nanti. Jadi total 516 ini kita bangun secara bertahap," ucap Nuradi.
-
Nuradi memastikan, 516 kios tersebut bakal diisi PKL yang merupakan warga asli Puncak. Pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk melakukan pendataan.
"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk membantu memastikan PKL yang mengisi kios-kios adalah masyarakat asli Kabupaten Bogor dan warga sekitar," tegasnya.
Nuradi menargetkan, pembangunan yang bersumber dari APBD itu bisa rampung akhir tahun ini.
"Semoga tahun ini pembangunannya bisa selesai dikerjakan," harapnya. (ogi/b/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB