METROPOLITAN.id - Selama pelaksanaan operasi anti narkotik (Antik) 2020, yang digelar November lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sejumlah kasus tersebut, polisi sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 102 gram jenis sabu, 171 gram jenis ganja, dan 281,5 gram narkotika jenis sintetis atau narkotika gorila. "Kategori yang kita amankan saat ini adalah sebagai kurir atau pengedar," katanya saat jumpa pers, Rabu (2/12). Ia menjelaskan, modus operandi peredaran yang digunakan para tersangka ini dengan menggunakan sistem tempel barang di beberapa tempat umum di Kota Bogor. Sedangkan poses jual beli dilakukan secara online. Ia pun mengungkapkan bahwa situasi pandemi tidak menyurutkan peredaran narkoba, yang menyasar masyarakat usia produktif, yakni 25 hingga 40 tahun. "Bisa bilang ini (kasus narkoba) tidak ada, kalau petugasnya juga tidak aktif. Sebab kita yakin prinsip fenomena penyalahgunaan narkotika ini seperti fenomena gunung es. Seakan-akan kalau kita tidak aktif, kita tidak tahu ada peredaran dibawah," ujar Fiuser. (dil/b/ryn)