Penertiban dan penindakan secara rutin terus dilakukan Polsek Cileungsi terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. KAPOLSEK Cileungsi, AKP Benny Cahyadi, mengatakan, pendisiplinan prokes juga berlaku saat warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau membuat laporan di Mapolsek Cileungsi. Melalui imbauan dan sosialisasi bagi masyarakat luas, pendisiplinan prokes terus digaungkan. Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada para pelanggar. "Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya hingga saat ini," bebernya. Benny menuturkan, dari hasil gelaran operasi yustisi, Polsek Cileungsi memberikan 113 teguran pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di beberapa titik. "Dari operasi yustisi yang dilakukan diharapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ujarnya. Di masa pandemi Covid-19, sambungnya, saat ini harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat. Di antaranya seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. "Sehingga penyebaran Covid-19 ini bisa terhenti dan cepat kembali ke kehidupan normal," pungkasnya.(mul/c/els/py)