METROPOLITAN.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama 13 jam di Polda Metro Jaya. Gema takbir dari para pendukung sempat mengiri Habib Rizieq saat memasuki mobil tahanan, Minggu (13/12) dini hari. Habib Rizieq yang menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan. Pantauan JPNN.com, Habib Rizieq meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.20 WIB. Ia nampak mengenakan rompi tahanan warna oranye. Teriakan takbir dari para pendukung sempat menggema mengiringi proses Habib Rizieq digiring dari ruangan menuju mobil tahanan. “Takbir, takbir, Allahu Akbar,” teriak para pengikut Habib Rizieq di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti dikutip dari jpnn.com, Minggu (13/12) dini hari. Di dalam mobil tahanan, Habib Rizieq tampak dikawal para penyidik. Sementara tim kuasa hukum mengikuti di belakang dengan mobil terpisah. Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020. “Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo. Untuk lokasi penahanan dilakukan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, rutan narkoba ya,” ungkapnya. Penahanan dilakukam karena pasal yang menjerat Habib Rizieq hukumannya di atas lima tahun. Penyidik juga tak ingin Habib Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. “Alasannya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” tandasnya. (cuy/jpnn/fin)