Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku Begal Payudara di Bogor

- Selasa, 5 Januari 2021 | 13:41 WIB
INTEROGASI : Polisi menginterogasi diduga pelaku begal payudara di Bogor. (FOTO: Dokumentasi Polresta Bogor Kota)
INTEROGASI : Polisi menginterogasi diduga pelaku begal payudara di Bogor. (FOTO: Dokumentasi Polresta Bogor Kota)

METROPOLITAN.id - Polresta Bogor Kota menetapkan tiga orang pemuda atas kasus begal payudara yang terjadi di Kampung Lebak Sari, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, pada malam tahun baru silam. Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban menerangkan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial SR (21), MF (20) dan IY (24). "Jadi ketiga pemuda ini sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan fisik dimuka umum," kata Arsal, Selasa (5/1). Arsal menceritakan, kejadian ini diakibatkan pengaruh alkohol yang ditenggak oleh ketiga pemuda tersebut pada malam tahun baru. Korban kekerasan yang merupakan perempuan berinisial SYA, yang tengah melintas di Kampung Lebak Sari pun dilecehkan oleh tersangka dengan menyentuh payudara korban. "Jadi korban sedang melintas bersama pacarnya M, nah disitu enam orang pemuda yang tengah minum miras melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban," jelas Arsal. Merasa tak terima, M pun mengadukan kejadian tersebut kepada kakaknya KA, dan mulai terjadilah keributan. Karena pengaruh alkohol, enam orang pemuda melakukan tindakan kekerasan dengan memukul menggunakan gitar yang menyebabkan KA mengalami luka dibagian kepala dan harus mendapatkan jahitan sebanyak 11 jahitan karena robek. "Jadi itu karena pengaruh alkohol. Mereka minum ciu, mereka sudah mengakui malam tahun baruan mereka minum alkohol dalam bentuk ciu. Ada enam orang di situ. Tapi yang melakukan kekerasan hanya tiga orang saja yang baru kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Arsal. Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan gitar yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Ketiga pemuda ini pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap fisik dimuka umum. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutup Arsal. (dil/c/ryn) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X