Senin, 22 Desember 2025

Perda APBD 2021 Belum Terbit, ASN Bogor Terancam Nggak Gajian

- Rabu, 6 Januari 2021 | 11:22 WIB
Ketua TAPD Kota Bogor Syarifah Sofiah. (Dok. Metropolitan)
Ketua TAPD Kota Bogor Syarifah Sofiah. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Sepekan setelah rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kota Bogor, Peraturan Daerah (Perda) APBD masih belum juga diterbitkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengungkapkan, meski Perda APBD 2021 Kota Bogor belum diterbitkan, namun pihaknya mencoba untuk menyelamatkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Sebab, dengan belum terbitnya perda tersebut, para ASN belum bisa menerima gaji di awal tahun ini. Untuk menyelematkan gaji ASN ini, kata dia, harus diterbitkan Surat Keputusan (SK) wali kota terlebih dahulu. "Kalau misalnya akan mencairkan anggaran itu kan itu harus ada BPTK-nya, SK wali kota BPTK-nya, nah ini akan di proses SK wali kota," katanya, Rabu (6/1). Syarifah pun membeberkan kalau kejadian ini bukan hanya terjadi di Kota Bogor saja, tapi diseluruh Indonesia juga terjadi hal yang serupa. "Jadi memang begitu perda itu, di daerah manapun juga tidak ada yang bisa terus berjalan. Kita sedang proses dan diutamakan sebetulnya yang sekarang adalah belanja langsung (gaji)," tandasnya. Ia mengakui dari WhatsApp grup yang berisikan pejabat-pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Jawa Barat, mengeluhkan persoalan yang sama. "Kan sekarang ada SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah, red), jadi penyesuaian dengan sistim yang baru dan ini pun kita juga komunikasi dengan Kemendagri, BKAD seluruh Jawa Barat karena kita ada WA grup, kita sering bertukar pikiran, pokoknya yang kita amankan yang kita selamatkan adalah mengenai masalah penggajian," beber Syarifah. "Pokoknya yang terpenting itu hak dari pegawai menerima gaji tidak boleh terkendala mengenai sistem yang sekarang di Kemendagri juga terus trail on erorr itu jangan jadi kendala tapi konsultasi bagaimana cara ininya," tandasnya. (dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X