METROPOLITAN.id - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat, Habib Rizieq Shihab hingga menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas ditetapkan menjadi tersangka kasus swab tes. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 saat akan melakukan tes swab. "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (11/1). Rencananya, ketiga tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. "Minggu ini rencananya," sambungnya. Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pimpinan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (28/11) dini hari. Laporan ini dilakukan karena Satgas Covid-19 merasa dihalang-halangi saat akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang saat itu dirawat di RS Ummi Bogor. Pelaporan dilakukan setelah Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI pada Jumat (27/11) pukul 18:00 WIB. Kedatangan mereka untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di RS Ummi yang disinyalir adalah Habib Rizieq Shihab. Pasien tersebut termasuk salah satu yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat kejadian ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.
“(dilaporkan karena) ketidak terbukaannya dalam memberikan informasi kepada petugas Satgas Covid-19, sehingga dianggap menghambat,” kata Agustian, (28/11).
“(dilaporkan) atas nama Satgas Covid Kota Bogor,” sambungnya. (cnn/fin)