Senin, 22 Desember 2025

Spanduk Parpol yang Bikin Kumuh JPO Stasiun Bogor Rupanya Sudah Kadaluarsa

- Rabu, 13 Januari 2021 | 10:08 WIB
Petugas mencopot spanduk parpol pada JPO Stasiun Bogor. (Foto : Dok Dishub Kota Bogor)
Petugas mencopot spanduk parpol pada JPO Stasiun Bogor. (Foto : Dok Dishub Kota Bogor)

METROPOLITAN.id - Sempat terlihat kumuh lantaran dipenuhi spanduk-spanduk partai politik (parpol), Kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) Stasiun Bogor langsung disapu bersih petugas. Kasie Teknik Prasarana Dan APJ (Alat Penerangan Jalan) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, R. Ahmad Mulyadi menerangkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, spanduk-spanduk parpol tersebut rupanya sudah kadaluarsa. "Jadi memang spanduk-spanduk tersebut sudah kadaluarsa, makanya kita copot," kata Mulyadi, kepada Metropolitan.id, Rabu (13/1). Lebih lanjut, Mulyadi menerangkan ada tujuh spanduk yang diturunkan dari JPO Stasiun Bogor. Selain untuk menjaga estetika JPO, pencopotan spanduk ini juga bertujuan untuk memberikan keamanan bagi pengguna JPO khususnya di malam hari. "Kalau pengguna jalan kelihatan dan tidak terhalangi oleh spanduk kan jadi lebih aman dan menjaga estetika, sesuai perda yang ada," tandasnya. Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan-jalan protokol Kota Bogor, kian memprihatinkan. Terlebih JPO di Bogor di Jalan Kapten Muslihat atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Stasiun Bogor. Selain menjadi tempat gembel dan pengemis (Gepeng), keberadaan spanduk-spanduk juga menambah kesan kumuh. Padahal, kata Mulyadi, pemasangan spanduk di JPO tidak diperbolehkan. Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015, tentang penyelenggaraan reklame, ayat empat pasal 12 berbunyi pemasangan reklame harus memperhatikan estetika. “Jadi memang diaturannya itu tidak boleh. Apalagi menghalangi pandangan pengguna JPO,” tukasnya. Selain itu, spanduk yang terpajang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Bogor, nyatanya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dan masuk ke pendapatan reklame. Hanya saja, bagi spanduk yang saat ini terpasang pada JPO di Bogor, contohnya di JPO Jalan Kapten Muslihat-Stasiun Bogor, didominasi oleh spanduk partai politik. Sehingga spanduk tersebut tidak bisa ditarik pajak. “Kalau itu kan spanduk partai ya, nah itu izinnya di Kesbangpol dan tidak bisa kita tarik pajaknya,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Penindakan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Anang Yusuf. Lebih lanjut, Anang mengakui jumlah spanduk yang mengiklankan partai politik atau organisasi masyarakat yang non-komersil lebih banyak di Kota Bogor. Hanya saja, sayangnya spanduk atau reklame tersebut tidak bisa dikenakan pajak. “Karena mereka bukan bisnis ya tidak bisa dikenakan pajak. Kecuali dia spanduk bisnis, baru bisa dikenakan pajaknya,” jelas Anang. Meski tidak menghasilkan pajak, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame, pemohon pemasang spanduk atau reklame sendiri harus mengantongi izin berupa Izin Pemasangan Reklame (IPR) yang dikeluarkan oleh Walikota. Anang pun menjelaskan kalau IPR memiliki jangka waktu satu bulan untuk yang tidak permanen dan satu tahun untuk yang permanen. “Nah untuk kasus yang JPO ini, kita akan cek dulu apakah izinnya masih berlaku atau tidak. Kalau sudah tidak ada izinnya ya kita cabut,” jelas Anang. (dil/c/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X