METROPOLITAN.id - Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan berkas izin Rumah Sakit (RS) di Kota Bogor, dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Juliana, Jumat (15/1). Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara itu, JPU menghadirkan saksi Ali Imron, selaku konsultan Amdal Lalin dan Khaerul Sani sebagai sopir proyek PT Jakarta Medika secara daring. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang via online dari Lapas Gunungsindur. Dalam persidangan, melalui laya monitor Ali Imron menjelaskan terkait pengurusan dokumen Amdalalin untuk hotel. Kepada JPU, ia mengatakan bahwa untuk pembahasan Amdalalin dari pihak hotel diwakili oleh Fikri Salim dan Mujianto. Sedangkan Rina tidak menghadiri pembahasan tersebut. "Setahu saya (Rina) tidak ada," jawab Ali saat ditanya JPU. Selama ini, kata dia, yang berkomunikasi dengan Rina adalah Dedi. Selain itu, Rina adalah pihak yang membantu proses perizinan. Sementara Fikri adalah pihak pengembang pembangunan hotel. Untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam menyusun Andalalin, Ali mendapat dari Rina berupa sofcopy yang diterima oleh stafnya. JPU selanjutnya memperlihatkan kwitansi pembayaran Andalalin hotel dan fasilitas lainnya, yang kemudian dikonfirmasi kepada Ali. "Yang menerima (pembayaran) staf saya dari Ibu Rina," jawabnya. Lalu, JPU bertanya spal Apa ada pembayaran lain selain dalam bukti kwitansi. "Ada pak. Belum sempat diberikan kuitansi. Yang saya terima cash Pak," jawab Ali. Sementara, Penasehat Hukum Fikri Salim mempertanyakan perihal pertemuan saksi dengan terdakwa Rina. Ali mengakui pernah bertemu dengan Rina. Selanjutnya, penasehat hukum menanyakan terkait Amdalalin. "Setelah presentasi masih ada ini pak, pengecekan dokumen. Posisi sekarang dokumen sudah selesai, sudah diterima. Tapi rekomendasi yang dikeluarkan BPTJ artinya sudah bisa diterima," kata Ali. Penasehat Hukum Rina Yuliana sendiri mempertanyakan atas perintah siapa membuat dokumen Amdalalin. "Tidak tahu pak. Untuk dokumen sudah selesai, rekomendasi sudah dikeluarkan BPTJ namun belum ada surat pernyataan kesanggupan dari pihak pengembang sebagai syarat pengambilan," kata Ali. Dalam persidangan, Fikri Salim sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Namun ia menyampaikan tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sama dengan Fikri, Rina juga tidak keberatan dengan keterangan saksi. "Tidak ada, Yang Mulia," kata Rina. Sementara untuk saksi Khaerul Sani yang hadir di ruang sidang, Fikri sempat menyatakan keberatan terhadap saksi kedua dari JPU saat hendak dilakukan pengambilan sumpah. Namun sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim. "Keberatan saudara dicatat. Intinya ini saksi tambahan dan keterangannya di bawah sumpah," kata ketua hakim. Kepada saksi, JPU mengawali mempertanyakan seputar hubungan saksi dengan para terdakwa. Dalam kesaksiannya, Khaerul mengenal Fikri sejak awal 2017, sedangkan dengan Rina awal 2018. "Fikri sebagai pelaksana proyek. Saya sopir proyeknya. Sering pak (bersama Fikri). Sering mengantarkan Pak Fikri dengan ibu Rina," ujar Khaerul. Khaerul juga menyampaikan pernah mengantar Rina ke kantor DPMPTSP Kota Bogor. Dia juga mengatakan sempat mengantarkan Fikri untuk pembelian mesin dan pipa bekas. Saat ditanya JPU, saksi pernah diminta untuk mengambil atau menerima uang. "Pernah pak. Dari klinik. Diserahkan ke Pak Fikri Salim," jawabnya. Khaerul juga mengatakan pernah sekitar dua kali transfer ke Rina atas perintah Fikri. Sementara Penasehat Hukum Fikri Salim mempertanyakan perihal pekerjaan saksi di proyek. Selain itu dipertanyakan juga seputar pembelian material. "Kurang lebih 2,5 tahun. Kerja di PT Jakarta Medika. Material yang dibeli sampai ke proyek. Iya, (kualitas barang dengan harga sesuai)," kata Khaerul. Untuk Penasehat Hukum Rina Yuliana, tidak mengajukan pertanyaan. Fikri juga menyampaikan tidak ada keberatan dengan keterangan saksi. Begitu juga Rina mengatakan tidak ada keberatan meski sempat menanggapi bahwa ia tidak pernah diantar oleh saksi untuk mengurus perizinan. (ryn)