METROPOLITAN – Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya sepekan ini, menurut Gubernur Wahidin Halim, baru sebatas pembubaran kegiatan kerumunan. Belum ada penegakan hukum yang dilakukan satgas bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes). ”Baru dibubarin saja di Tangerang, belum ada tindakan hukum,” katanya. PPKM sendiri, sambung Wahidin, memang tak jauh berbeda dengan PSBB. Perkantoran dibatasi hanya 25 persen dan kegiatan perekonomian seperti mal dibatasi hingga pukul 19:00 WIB. Tapi memang ada pengetatan dibandingkan aturan PSBB. Selain Cilegon dan Kabupaten Serang pun sebenarnya harus menerapkan PPKM. Apalagi, sepekan ini daerah tersebut menjadi zona merah corona. ”Zona merah itu otomatis masuk instruksi Menteri Dalam Negeri, diawasi (daerahnya),” tegasnya. Oleh sebab itu, ia meminta wali kota dan bupati tegas dalam menjalankan teknis penerapan PPKM. Mereka dibantu TNI dan polisi untuk proses penegakan hukum bagi yang melanggar, baik orang per orang maupun badan usaha. Tangerang Raya atau daerah mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel memang jadi wilayah yang menerapkan PPKM. Tiga daerah ini jadi langganan zona merah karena berdampingan dengan ibu kota. Data mutakhir jumlah kasus konfirmasi se-Banten sampai hari ini pun mencapai 23.184 kasus dan masih ada 3.682 pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. (dtk/els/py)