Senin, 22 Desember 2025

PPKM Tangerang Raya sebatas Pembubaran Kerumunan

- Selasa, 19 Januari 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN – Pem­berlakuan Penerapan Kegia­tan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya sepekan ini, menurut Gubernur Wahidin Halim, baru sebatas pembu­baran kegiatan kerumunan. Belum ada penegakan hukum yang dilakukan satgas bagi para pelanggar protokol kese­hatan (prokes). ”Baru dibu­barin saja di Tangerang, be­lum ada tindakan hukum,” katanya. PPKM sendiri, sambung Wahidin, memang tak jauh berbeda dengan PSBB. Per­kantoran dibatasi hanya 25 persen dan kegiatan pereko­nomian seperti mal dibatasi hingga pukul 19:00 WIB. Tapi memang ada pengetatan dibandingkan aturan PSBB. Selain Cilegon dan Kabupa­ten Serang pun sebenarnya harus menerapkan PPKM. Apalagi, sepekan ini daerah tersebut menjadi zona merah corona. ”Zona merah itu oto­matis masuk instruksi Men­teri Dalam Negeri, diawasi (daerahnya),” tegasnya. Oleh sebab itu, ia meminta wali kota dan bupati tegas dalam menjalankan teknis penerapan PPKM. Mereka dibantu TNI dan polisi untuk proses penegakan hukum bagi yang melanggar, baik orang per orang maupun badan usaha. Tangerang Raya atau daerah mencakup Kabupaten Tang­erang, Kota Tangerang dan Tangsel memang jadi wi­layah yang menerapkan PPKM. Tiga daerah ini jadi langganan zona merah ka­rena berdampingan dengan ibu kota. Data mutakhir jum­lah kasus konfirmasi se-Banten sampai hari ini pun mencapai 23.184 kasus dan masih ada 3.682 pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X