Senin, 22 Desember 2025

PN Bogor Gelar Sidang Kasus RS Graha Medika, Fikri Salim Dituntut 8 Tahun Penjara

- Selasa, 26 Januari 2021 | 22:57 WIB
Suasana sidang di PN Bogor.
Suasana sidang di PN Bogor.

METROPOLITAN.id - Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan berkas perizinan Rumah Sakit (RS) Graha Medika Kota Bogor, Selasa (26/1). Pada sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara itu, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Fikri Salim. "Menjatuhkan terhadap terdakwa Fikri Salim dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU. Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Sebelum menyampaikan tuntunan pidana, JPU mengungkapkan hal-hal memberatkan yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. Perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemerintah karena akibat perbuatannya, menjadikan terhambat beroperasinya RS Graha Medika Bogor sebagai salah satu penunjang sarana kesehatan masyarakat Kota Bogor. Khususnya di masa pandemi Covid-19. Selain itu, kata JPU, Fikri Salim tidak mengakui perbuatannya yang berkorelasi kepada terdakwa tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menghambat kelancaran jalannya sidang. "Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," ucapnya. JPU pun menyampaikan atas keterangan di muka persidangan Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika, yang mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan RS tersebut. RS juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional. Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang tersebut, dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi. Sementara itu, Penasehat Hukum Fikri Salim akan mengajukan pledoi untuk terdakwa secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 5 Februari. Dalam sidang melalui video conference ini, Fikri Salim mengatakan tuntunan JPU banyak poin yang tidak bisa dibuktikan. Seperti misalnya pencairan uang Rp1 miliar. "Banyak tuntutan yang nggak kuat dan berdasarkan 'katanya-katanya' saja," ujar Fikri Salim. Dalam kasus yang sama dengan berkas penuntutan terpisah, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara kepada terdakwa Rina Yuliana. JPU juga meminta majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman tersebut karena Rina Yuliana dinilai bersalah. Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto dalam pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit tersebut. Senada, Penasehat Hukum Rina Yuliana juga mengajukan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa atas tuntutan JPU. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X