METROPOLITAN.id - Usai penemuan 17 karung limbah alat pelindung diri (APD) yang dibuang sembaranga di tepi jalan di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, langsung membentuk tim khusus. Tim ini sedang memburu siapa pembuang limbah medis tersebut.
DLH bersama Polsek Parungpanjang dan Dinas Kesehatan telah mengambil sampel dari limbah medis itu untuk ditindaklanjuti.
Sementara sisa limbah medis dimusnahkan di lokasi penemuan. Limbah medis tersebut berupa masker, hazmat dan sejenisnya.
"Kami buat tim khusus untuk mencari pemnuangnya. Karena lokasi penemuan jauh dari pemukiman warga, kami masih melakukan pencarian. Takutnya limbah medis serupa ditemukan kembali di sekitar lokasi," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan, Rabu (3/1).
Jika pelaku berhasil ditemukan, sambungnya, akan dijerat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan.
"Dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tandasnya.
-
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor Ade Yasin geram mendengar adanya temuan belasan karung limbah medis dibuang sembarangan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Ia meminta pelaku pembuangan sampah tercebut dicari sesegera mungkin.
“Kita cari dulu siapa pelakunya,” kata Ade Yasin usai rapat evaluasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (2/1) sore.
Setelah itu, perempuan yang juga menjabat ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor ini meminta pembuang limbah medis diproses sesuai aturan yang ada.
“Nanti dilihat seberapa besar pelanggarannya,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Bupati Ade Yasin meminta sampah medis tersebut dimusnahkan dan aparat setempat melakukan pengawasan.
“Sebaiknya dimusnahkan dulu, lalu dilakukan pengawasan siapa pembuangnya,” tandas Ade Yasin. (ogi/b/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB