METROPOLITAN – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang, terhitung mulai Senin (8/2) hingga dua pekan ke depan atau 22 Februari 2021. ”Di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan,” katanya. Anies melanjutkan, pembatasan kegiatan masih sama seperti PSBB sebelumnya yang diterapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sudah diterapkan DKI Jakarta jauh-jauh hari sebelumnya. Itulah sebabnya DKI Jakarta tak perlu banyak menyiapkan PPKM berbasis mikro, karena satgas di tingkat RT/RW masih terus aktif. ”Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang masih aktif dan kami aktifkan,” katanya. Sebelumnya, Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB sesuai PPKM yang diperpanjang pemerintah pusat. ”Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSBB seperti arahan PPKM pemerintah pusat yang akan kembali diperpanjang,” katanya, Jumat pekan lalu. Dalam masa PSBB yang diperpanjang, sambung dia, kegiatan dan segala protokol kesehatan (prokes) tetap berlaku dan harus dijalankan secara kolektif. Prokes harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung. ”Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapa pun,” katanya. Untuk itu, sambung Anies, masyarakat Jakarta harus terus mengingat pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan genting. ”Atas kesadaran sendiri berdiam di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak dan tidak ada keperluan yang mendasar,” ujar Anies. PPKM saat ini kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terhitung 9-22 Februari 2021. Surat Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari memuat tentang PPKM berbasis mikro dengan menekankan pembatasan ke tingkat RT. Ada pun beberapa perbedaan yang mencolok dalam PPKM berbasis mikro tersebut adalah pelonggaran bekerja di kantor (WFO) yang sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen kini menjadi 50 persen. Begitu juga restoran yang sebelumnya hanya boleh melayani 25 persen pelanggan untuk makan di tempat dari kapasitas kini diperkenankan 50 persen. Pelonggaran lainnya yaitu jam operasional pusat perbelanjaan yang semula dibatasi pukul 20:00, kini diperpanjang satu jam menjadi pukul 21:00 WIB. (kps/els/py)