Senin, 22 Desember 2025

Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi Digerebek, Astaga! Pelakunya ternyata Suami Istri

- Kamis, 11 Februari 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN – Warga Kampung Cibitung, RW 05, Padurenan, Kecamatan Mus­tikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak mengetahui bahwa ada praktik aborsi ilegal di lingkungannya. Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya pun sudah menangkap tiga pelaku kasus tersebut. Ketiganya berinisial ER, RS dan ST. ER dan ST merupakan pasangan suami istri, pemilik rumah yang di­jadikan tempat praktik aborsi. Boim, tetangga pelaku, mengaku tidak mengetahui bahwa ER dan ST ternyata membuka praktik aborsi ilegal. Ia kaget ketika polisi melaku­kan penggerebekan dan me­nangkap pelaku. ”Ya bukan kaget lagi, kami tidak tahu urusannya, datang mobil ba­nyak dari polisi, kami kaget,” kata Boim. Selama ini Boim tidak menge­tahui pelaku memiliki latar belakang kedokteran atau kebidanan. Boim hanya tahu bahwa pasutri tersebut me­miliki bisnis kuliner. ”Dagang nasi kalau yang saya tahu di Royal Park, sayur matang, gado-gado begitu,” ujarnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ke­tiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melan­carkan praktik aborsi ilegal tersebut. ER berperan sebagai pelaku yang melakukan abor­si, ST (suami ER) berperan melakukan pemasaran, pen­jemputan pasien dan pene­rima uang hasil aborsi. Terakhir, seorang perem­puan berinisial RS sebagai pemilik janin yang diaborsi. RS merupakan pasien kelima yang melakukan aborsi di ke­diaman pelaku. ”Kami masih dalami karena baru empat hari di rumahnya, tapi sudah lima pasien yang aborsi dan kelima ini yang ditangkap,” ujar Yusri. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hu­kuman 10 tahun penjara. ”Para pelaku dijerat pasal ber­lapis dengan ancaman huku­man pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. Pasal berlapis yang menjerat yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selanjutnya Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peru­bahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara pa­ling lama 10 tahun. Lebih lanjut mantan Kapol­res Tanjungpinang itu men­gungkapkan, sebelum mem­buka praktik di kawasan Pe­durenan, Bekasi, pasutri be­rinisial IR dan ST itu pernah membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada Septem­ber 2020. Ia membuka prak­tiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tapi dari 15 pasiennya itu ha­nya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi oleh pelaku. ”Maka dari itu, kami akan da­lami lebih lanjut apakah jum­lah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku. Begitu juga yang saat ini dia kan nga­kunya baru empat hari dan ada lima pasien,” katanya. Pria kelahiran Sulawesi Se­latan itu menambahkan, pelaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebe­lumnya, klinik aborsi ilegal di kawasan Tanjungpriok, Ja­karta Utara, selama empat tahun. Di sisi lain, pelaku juga tidak memiliki kompe­tensi apa pun di bidang kese­hatan, apalagi di bidang ke­dokteran. ”Alat yang digunakan sama seperti di tempat dia belajar saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di Tan­jungpriok. Tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik kebersihan maupun tinda­kan kesehatan yang dilakukan,” pungkasnya.(jpnn/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X