METROPOLITAN.id - Pekan terakhir penerapan ganjil-genap (Gage) di Kota Bogor, tim Satgas Covid-19 Kota Bogor memberlakukan denda administrasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Sejauh ini, sejak Jumat (12/2) hingga Sabtu (12/2), sudah ada 313 pelanggar ganjil genap yang dikenakan sanksi administratif berupa denda. Hal itu diungkapkan Kasatpol-PP Kota Bogor, Agustian Syah. "Dari dua pos tindak yang ada di simpang Wangun dan Tugu Kujang, ada 313 pelanggar yang kami sanksi," katanya kepada Metropolitan.id, Minggu (14/2). Dari para pelanggar ini, uang denda yang terkumpul ada sebanyak Rp16 juta. Ia juga mengungkapkan sebanyak 310 pelanggar dikenakan denda minimal Rp50 ribu dan tiga orang yang merupakan pengendara moge dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. "Semua kita kenakan denda minimal, sedangkan yang pengendara moge kita kenakan denda maksimal," terangnya. Sedangkan pelanggar didominasi kendaraan roda empat (R4) dengan jumlah 235 kendaraan, sedangkan roda dua (R2) sebanyak 78 kendaraan. Untuk data pelanggaran di hari terakhir ini, pendataan masih dilakukan.(dil/a/ryn)