METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan skema baru dalam pemberian Kompensasi Dampak Negatif (KDN) kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, saat ini pemberian KDN kepada masyarakat terdampak menggunakan sistem ritase. Skemanya dihitung berdasarkan jumlah buangan sampah per unit mobil pengangkut. Namun, skema ini tidak jelas apakah lebih baik dari sebelumnya atau tidak. Sebab, Asnan mengaku tak paham sistem yang diberlakukan sebelumnya. "Kalau dulu saya sistemnya kurang paham. Tapi yang jelas saat ini kita gunakan sistem ritase. Jadi, saat ada mobil kami membuang sampah, kami langsung bayar Rp25 ribu," kata Asnan, Senin (22/2). Selain Kabupaten Bogor, hal serupa juga berlaku untuk Kota Bogor. Namun, lebih mahal dari Kabupaten Bogor dengam besaran Rp35 ribu untuk sekali mobil membuang sampah. Alasannya, Kota Bogor memiliki lahan yang jauh lebih luas dari Kabupaten Bogor. "Kota Bogor lahannya lebih luas, jadi biayanya lebih besar dari kita," ujarnya. Dalam satu hari, Asnan mengaku DLH Kabupaten Bogor biasa membuang sampah sebanyak 230 kali ke TPAS Galuga. Sementara Kota Bogor, hanya 150 kali. "Tinggal dihitung saja berapa jumlahnya. Nah itu KDN dari kami untuk masyarakat terdampak," tandas Asnan. (ogi/b/fin)