METROPOLITAN.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan eks Kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Endo Hermawanto, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, Kamis (25/2) sore. Jika dirinci, jumlah korupsi tersangka mencapai Rp905 juta yang berasal dari sejumlah kegiatan.
Berikut kegiatan-kegiatan yang duitnya dikorupsi eks Kades Sukawangi:
1. Betonisasi Kampung Gombong dengan anggaran Rp286,9 juta. Pengerjaannya tidak terealisasi sepenuhnya.
2. Betonisasi Jalan Kampung Catangmalang Rp300 juta. Proyek tidak dikerjakan.
3. Betonisasi Jalan Kampung Sukahurip Rp190 juta. Proyek tidak diselesaikan.
4. Betonisasi Jalan Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp217 juta.
5. Progran rumah tidak layak huni Rp70 juta.
6. Bantuan keuangan Bumdes 2019 dari Provinsi Jawa Barat Rp100 juta tidak direalisasikan.
-
Foto: Hendi Novian for Metropolitan.id
Sebelumnya diberitakan, Eks kepala desa (kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Endo Hermawanto menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Nilai korupsinya diperkiran mencapai hampir Rp1 miliar.
Mantan kades tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (25/2) sore.
Awalnya, Endo diperiksa sebagai saksi bersama 12 orang lainnya selama lima jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Usai dicecer berbagai pertanyaan, Kejari Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan Endo sebagai tersangka. Usai itu, ia kembali diperiksa sebagai tersangka selama hampir 3 jam hingga pukul 19.00 WIB.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, dari total Rp3,4 miliar DD yang diterima Desa Sukawangi, Rp905 juta di antaranya dikorupsi untuk keperluan pribadinya.
Jumlah uang yang dikorupsi tersangka berasal dari enam kegiatan yang gagal terserap dengan baik. Ada juga sejumlah kegiatan yang pekerjaannya sama sekali tidak direalisasikan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami kenakan pelaku pasal berlapis," kata Munaji. (ogi/b/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB