Senin, 22 Desember 2025

Wah, Begini Kata Habib Rizieq Soal Perpres Investasi Miras

- Senin, 1 Maret 2021 | 14:51 WIB

METROPOLITAN.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal ini terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua. Pernyataan Habib Rizieq disampaikan melalui Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, Minggu (28/2). "Saya menolak investasi miras di wilayqh NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2) malam seperti dikutip dari jpnn.com. Menurutnya, Habib Rizieq mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu. "Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," kata Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (cuy/jpnn/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X