Senin, 22 Desember 2025

Sering Dihina, Kuli Bangunan Habisi Nyawa Pasutri

- Senin, 15 Maret 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Tang­erang Selatan (Tangsel) di­bunuh seorang kuli bangunan berinisial WA (22). Diketahui, sang suami merupakan war­ga negara Jerman. Pelaku membunuh pasutri dengan menggunakan kapak. Motif pembunuhannya karena pelaku merasa sakit hati. Pela­ku pun mengaku sering di­hina. ”Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” terang Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin. Menurutnya, pelaku meru­pakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku be­kerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021. ”(Pelaku) Sering ditunjuk-tunjuk menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (12/3). Pelaku datang ke rumah korban dengan niat mem­bunuh. ”Dengan mengen­darai sepeda motor dan (pela­ku) langsung menuju kediaman korban dengan niat membunuh para korban,” kata Kasat Res­krim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra. ”Tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah. Selanjutnya memanjat steger yang terpasang di dinding ru­mah untuk naik ke ruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah dikunci,” lanjutnya. Pelaku mengetahui kedua korban sudah beristirahat di dalam kamar. Lalu, pelaku turun ke lantai 1 untuk mengambil kapak. Setelah itu pelaku mengetuk pintu utama rumah korban. Saat itu NS terbangun dan membuka pintu. Pelaku langsung mem­bekap NS. ”Tersangka mem­bekap korban dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilu­kai dengan menggunakan kapak,” jelas Angga. Mendengar teriakan korban, KEN yang sedang tertidur ter­bangun dan mendekat ke sumber suara. ”Tersangka langsung mengayunkan kapak (ke arah korban, red),” terang Angga. Setelah itu pelaku me­larikan diri. Namun, asisten rumah tangga korban, A, sem­pat melihat pelaku keluar dari rumah korban. Tetapi A memilih menjauh dari rumah korban untuk menyelamatkan diri. ”Tersangka menuju ke­diamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, ke­mudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan meng­gunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta api ke wilayah Tambun, Bekasi,” jelasnya. Pelaku ditangkap polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, Bekasi, pada Sabtu (13/3). Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. ”Pengungkapan dan penang­kapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya tindak pi­dana,” jelas Iman. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pi­dana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X