METROPOLITAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang Selatan (Tangsel) dibunuh seorang kuli bangunan berinisial WA (22). Diketahui, sang suami merupakan warga negara Jerman. Pelaku membunuh pasutri dengan menggunakan kapak. Motif pembunuhannya karena pelaku merasa sakit hati. Pelaku pun mengaku sering dihina. ”Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” terang Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin. Menurutnya, pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021. ”(Pelaku) Sering ditunjuk-tunjuk menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (12/3). Pelaku datang ke rumah korban dengan niat membunuh. ”Dengan mengendarai sepeda motor dan (pelaku) langsung menuju kediaman korban dengan niat membunuh para korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra. ”Tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah. Selanjutnya memanjat steger yang terpasang di dinding rumah untuk naik ke ruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah dikunci,” lanjutnya. Pelaku mengetahui kedua korban sudah beristirahat di dalam kamar. Lalu, pelaku turun ke lantai 1 untuk mengambil kapak. Setelah itu pelaku mengetuk pintu utama rumah korban. Saat itu NS terbangun dan membuka pintu. Pelaku langsung membekap NS. ”Tersangka membekap korban dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai dengan menggunakan kapak,” jelas Angga. Mendengar teriakan korban, KEN yang sedang tertidur terbangun dan mendekat ke sumber suara. ”Tersangka langsung mengayunkan kapak (ke arah korban, red),” terang Angga. Setelah itu pelaku melarikan diri. Namun, asisten rumah tangga korban, A, sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban. Tetapi A memilih menjauh dari rumah korban untuk menyelamatkan diri. ”Tersangka menuju kediamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta api ke wilayah Tambun, Bekasi,” jelasnya. Pelaku ditangkap polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, Bekasi, pada Sabtu (13/3). Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. ”Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya tindak pidana,” jelas Iman. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/els/py)