METROPOLITAN.id - Persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto (IR), akan kembali digelar Jumat (26/3). Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, untuk persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan. Materi persidangan berisikan agenda pembacaan tuntutan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. "Jaksa penuntut umum (JPU) tuntutan tentunya mengacu kepada apa yang sudah kita dakwakan berdasarkan fakta, serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Nah ini yang akan kita turunkan dalam tuntutan kepada terdakwa IR," kata Juanda, Rabu (17/3). Setelah selesai agenda pembacaan tuntutan, sambung Juanda, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa lalu ada tanggapan dari jaksa, kemudian tanggapan lagi dari terdakwa dan ditutup dengan putusan hakim. "Masih ada 4 sampai 5 sidang lagi lah," jelas Juanda. Dalam persidangan yang sudah dilalui, ada belasan saksi dan sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan. Sehingga, Juada mengaku optimis dakwaan yang akan ditujukan kepada IR akan diterima oleh majelis hakim. "Kita tetap optimis atas apa yang di dakwakan, mulai dari alat bukti yang kita hadirkan," pungkasnya. IR didakwa pasal suap dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iryanto diduga menerima suap terkait perizinan sebesar Rp 120 juta. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jaksa juga menyertakan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (dil/b/yok)