METROPOLITAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk ajang Formula E yang ditunda akibat Covid-19. Hasilnya, ada sejumlah masalah yang ditemukan BPK. BPK mengungkapkan, untuk menggelar Formula E di Jakarta, Pemprov DKI telah merogoh kocek hampir Rp1 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd sebagai pemegang lisensi Formula E. ”Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E, diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp983.310.000.000,00,” tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, kemarin. Formula E yang akan digelar di Jakarta telah beberapa kali mengalami penundaan. Penundaan itu akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia. BPK merinci pembayaran fee yang telah dilakukan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E. Pada 2019, Pemprov DKI telah membayarkan fee senilai GBP 29 juta atau setara Rp360 miliar. Lalu pada 2020, Pemprov DKI kembali membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp200,31 miliar. ”Fee yang dibayarkan pada 2019 senilai GBP 20.000.000 atau setara Rp360.000.000.000. Fee yang dibayarkan 2020 senilai GBP 11.000.000 atau setara Rp200.310.000.000,” tulis BPK. BPK mencatat, Pemprov DKI juga telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp423 miliar. Namun terkait Bank Garansi ini, PT Jakpro telah renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui. Menurut laporan BPK, PT Jakpro telah menarik Bank Garansi yang telah dibayarkan. Penarikan Bank Garansi dilakukan karena gelaran Formula E ditunda. ”Saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang merupakan kondisi force majeure, sehingga menyebabkan gubernur DKI Jakarta menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020,” tulis BPK. BPK menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar. ”Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” tulisnya. (dtk/els/py)