Senin, 22 Desember 2025

Diaudit BPK, Even Formula E Bermasalah

- Rabu, 24 Maret 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit laporan pembi­ayaan yang dikeluarkan Pem­prov DKI untuk ajang Formu­la E yang ditunda akibat Co­vid-19. Hasilnya, ada sejumlah masalah yang ditemukan BPK. BPK mengungkapkan, untuk menggelar Formula E di Ja­karta, Pemprov DKI telah me­rogoh kocek hampir Rp1 tri­liun. Anggaran tersebut diguna­kan untuk membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd sebagai pemegang lisensi Formula E. ”Berdasarkan penelitian tran­saksi keuangan terkait penyel­enggaraan Formula E, diketa­hui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp983.310.000.000,00,” tulis BPK dalam Buku Laporan Ha­sil Pemeriksaan Laporan Keu­angan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, kemarin. Formula E yang akan digelar di Jakarta telah beberapa kali mengalami penundaan. Penun­daan itu akibat pandemi Co­vid-19 yang melanda dunia. BPK merinci pembayaran fee yang telah dilakukan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E. Pada 2019, Pemprov DKI te­lah membayarkan fee senilai GBP 29 juta atau setara Rp360 miliar. Lalu pada 2020, Pemprov DKI kembali membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp200,31 miliar. ”Fee yang dibayarkan pada 2019 senilai GBP 20.000.000 atau setara Rp360.000.000.000. Fee yang dibayarkan 2020 senilai GBP 11.000.000 atau setara Rp200.310.000.000,” tulis BPK. BPK mencatat, Pemprov DKI juga telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp423 miliar. Namun terkait Bank Garansi ini, PT Jakpro telah renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui. Menurut lapo­ran BPK, PT Jakpro telah me­narik Bank Garansi yang telah dibayarkan. Penarikan Bank Garansi dilakukan karena ge­laran Formula E ditunda. ”Saat persiapan penyeleng­garaan musim pertama For­mula E 2019/2020 pada 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang merupakan kondisi force majeure, sehingga me­nyebabkan gubernur DKI Jakarta menunda penyeleng­garaan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Com­mittee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020,” tulis BPK. BPK menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pa­salnya, keberlangsungan gela­ran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pen­danaan yang telah dibayar. ”Dengan adanya kondisi force majeure yang belum da­pat dipastikan kapan berakhir­nya, PT Jakpro selaku perwa­kilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal mela­kukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanju­tan kerja sama dan status pen­danaan yang telah disetorkan,” tulisnya. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X