METROPOLITAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan pidana mati kepada 13 terdakwa perkara peredaran 402 kilogram sabu di Sukabumi. Seorang terdakwa lainnya dihukum lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Putusan majelis hakim itu disampaikan Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ”Hari ini, Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 terdakwa,” katanya. Atas putusan itu, lanjut Leonard, para terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima atau mengambil upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim. ”Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain, menambahkan, terdakwa terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian. Jaringan peredaran narkotika ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya pun lebih dari ratusan kilogram sabu-sabu. Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus dan Lisa Fatmasari. Zulqarnain menambahkan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli. Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang. Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika dan Pasal 3 jo 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman mati. ”Dari putusan yang telah dibacakan majelis untuk dua WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dan Pasal 3 jo 10 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” bebernya. Sedangkan untuk sembilan WNI berperan sebagai kurir dan koordinator. Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA. ”Kemudian untuk sembilan terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU tentang Narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan,” jelasnya. Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut UU Pencucian Uang. ”Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan penuntut umum melanggar Pasal 4 jo 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus majelis hakim juga lima tahun,” bebernya. (mdk/tib/els/py)