Senin, 22 Desember 2025

Petugas Halau Pemudik Dini yang Melintasi Bekasi

- Rabu, 14 April 2021 | 15:15 WIB
FOTO: DOK RADAR BEKASI
FOTO: DOK RADAR BEKASI

METROPOLITAN – Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan rencana ope­rasi gabungan untuk men­ghalau pemudik dini yang melintasi daerah itu sebelum kebijakan larangan mudik diberlakukan. ”Operasi ga­bungan ini akan dilakukan sebelum pemerintah mem­berlakukan larangan mudik nasional secara serentak,” terang Kepala Dinas Perhu­bungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, kemarin. Dadang mengatakan, ope­rasi gabungan ini dilakukan mengingat Kota Bekasi men­jadi salah satu jalur perlinta­san pemudik menuju wilayah pantai utara Jawa dan seba­liknya dari wilayah Jawa menuju DKI Jakarta dan se­terusnya. Selain petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, operasi pemudik dini juga melibatkan unsur terkait, mu­lai dari petugas kepolisian, prajurit TNI hingga personel Satpol PP Kota Bekasi. Petugas gabungan itu, sam­bung dia, bertugas mengop­timalkan sosialisasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sebelum kebi­jakan tersebut diberlakukan. ”Larangan mudik itu dari 6 sampai 17 Mei 2021, sebelum masuk tanggal itu kami sudah turun ke lapangan menyo­sialisasikan larangan mudik sekaligus mencegah pemudik dini lewat sosialisasi itu,” ka­tanya. Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah menyiapkan skema penyekatan wilayah dalam mendukung kebijakan larangan mudik guna men­ekan potensi penyebaran Covid-19. Dadang menyebut­kan sejumlah titik akses jalan utama dan perbatasan sudah disiapkan menjadi lokasi penyekatan wilayah, seperti perbatasan Kota Bekasi-DKI Jakarta di Harapan Indah, Sumber Arta di Jalur Pantura hingga di Bantargebang yang mengarah ke Kabupaten Bo­gor. ”Di pintu gerbang tol juga akan dilakukan penye­katan. Kami siapkan personel yang siaga 24 jam di seluruh lokasi penyekatan,” ungkapnya. Dia juga memastikan petu­gas di titik-titik penyekatan akan memeriksa kendaraan yang diduga berniat melaku­kan perjalanan mudik, ter­masuk memeriksa kepemili­kan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (lip/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X